Fakta Politik

--- DPR Terbuka untuk Revisi UU Tipikor Bersamaan dengan RUU Perampasan Aset ---

--- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa DPR siap melakukan revisi terhadap UU Tipikor seiring dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Konsultasi dengan berbagai pihak akan di...

A
Agustinus Jaya Wiratama
30 October 2026
6 pembaca
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan advokat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026). (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan advokat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026). (ANTARA FOTO/FAUZAN)
---TITLEEXCERPT--- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa DPR siap melakukan revisi terhadap UU Tipikor seiring dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Konsultasi dengan berbagai pihak akan dilakukan untuk membahas perubahan tersebut. ---CONTENT---

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkapkan bahwa DPR RI bersikap terbuka untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan kedua atas UU 31/1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sahroni menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan berbagai narasumber terkait usulan perubahan UU Tipikor.

"Ya, ini terus terus kita terus berdiskusi dengan pihak-pihak, tapi tentang dengan narasumber ini kan perlu kita masukkan. Setelah itu baru nanti bagaimana merevisi Undang-undang Tipikor," ujarnya saat menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/10).

Revisi UU Tipikor dan RUU Perampasan Aset

Sahroni menambahkan bahwa usulan revisi UU Tipikor ini menjadi perhatian yang serius dan perlu dipertimbangkan secara mendalam, terutama karena bersamaan dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia mengungkapkan, "Apakah memungkinkan dalam proses yang waktu tinggal beberapa saat ini itu ditindaklanjuti untuk mengkaji apa yang disampaikan oleh Pak Presiden? Nah, kita lihat nanti perkembangannya."

Sejauh ini, Komisi III DPR telah melakukan beberapa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RUU Perampasan Aset dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk aktivis, peneliti, dan praktisi hukum seperti advokat.

Pentingnya Memasukkan Under-Invoicing dalam UU Tipikor

Berkenaan dengan wacana revisi UU Tipikor, Sahroni juga mengusulkan agar praktik manipulasi dokumen perdagangan, yang dikenal dengan istilah under-invoicing, diatur dalam definisi korupsi pada perubahan beleid tersebut. "Saya mendukung usulan memasukkan under-invoicing ke dalam UU Tipikor. Ini sangat perlu dipertimbangkan. Karena praktik culas ini juga telah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo," kata Sahroni sebelumnya pada Selasa (27/10).

Wacana perubahan UU Tipikor ini muncul setelah Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kajian kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghapus kerugian negara dari definisi korupsi. Kajian tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan Luhut bersama DEN dan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Yusril juga mendorong revisi UU Tipikor agar disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku tahun ini.

Menurut Yusril, UU Tipikor di Indonesia belum mengalami revisi sejak tahun 2001, sementara UNCAC telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. "Dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap Undang-Undang Tipikor yang ada sekarang ini," ujarnya.

Artikel Terkait