Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Kamis, 29 Oktober. Dalam pertemuan ini, turut hadir Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan, Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia IPB University Sofyan Sjaf, serta Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti.
Kedaulatan Data sebagai Fondasi Bangsa
Prabowo menekankan pentingnya kedaulatan data sebagai dasar untuk menjaga keutuhan bangsa di tengah kemajuan digitalisasi yang terus berkembang. "Bapak Presiden menegaskan bahwa kedaulatan data adalah fondasi penting dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah arus digitalisasi," seperti yang diungkapkan dalam unggahan akun media sosial @sekretariat.kabinet.
Penyusunan Undang-Undang untuk Penguatan Tata Kelola Data
Penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia ini melibatkan kolaborasi antara DPR RI, akademisi, serta kementerian dan lembaga terkait. Dalam informasi yang dibagikan oleh Sekretariat Kabinet, integrasi data nasional diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih akurat serta memperkuat keamanan dalam pertukaran informasi. "Integrasi data diharapkan dapat mendukung pelayanan publik yang lebih akurat, serta memperkuat keamanan pertukaran informasi dan ketahanan siber," demikian bunyi keterangan tersebut.
Lebih lanjut, penyusunan regulasi ini bertujuan untuk membangun tata kelola data nasional yang terpadu, aman, dan akuntabel. Dengan sistem data yang semakin terintegrasi, diharapkan pemerintah dapat memiliki informasi yang lebih solid dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Upaya ini juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemanfaatan data dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga kedaulatan Indonesia.