Jakarta - Dwi Bagus Martono (40) telah resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan yang melibatkan istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), serta anak Dini yang masih berusia 4 tahun. Sebelum kasus ini terungkap, Dwi Bagus membuat laporan kepada pihak kepolisian yang menyatakan bahwa Dini dan anaknya hilang.
Menurut informasi yang diperoleh, Dwi Bagus mengajukan laporan kehilangan di Polres Madiun Kota pada tanggal 5 Oktober 2026. Dalam proses pelaporan tersebut, ia didampingi oleh adik dari korban. Petugas di SPKT Polres Madiun Kota juga mendokumentasikan momen tersebut dengan sebuah foto bersama.
Dalam foto yang diambil, Dwi Bagus tampak mengenakan kaus lengan pendek berwarna hitam dengan motif gambar tanaman bonsai. Ia juga terlihat mengenakan topi putih, kacamata, serta gelang di pergelangan tangan kirinya. Kapolres Madiun Kota, AKBP Rizki Pratama, mengonfirmasi bahwa Dwi Bagus telah membuat laporan mengenai hilangnya istri dan anaknya.
Detail Kasus Pembunuhan
Dini Hardiyanti dan anaknya dilaporkan hilang sejak tanggal 20 September 2026, namun laporan resmi mengenai kehilangan mereka baru dibuat pada 5 Oktober 2026 di Polres Madiun Kota. Polda Jatim kemudian mengungkapkan bahwa Dini dan anaknya diduga telah dibunuh pada tanggal yang sama, di dua lokasi berbeda di Madiun. Dini diduga dibunuh dengan cara dicekik di sebuah hotel, sementara anaknya ditemukan tewas di dalam mobil.
Penetapan Tersangka
Dwi Bagus Martono, suami siri Dini, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta di balik kejadian tragis ini.