Kota Depok - Seorang nenek berinisial M (69) merasa sangat kesal dan lelah, hingga diduga membakar cucunya sendiri karena tidak dijemput. Insiden ini terjadi di Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, pada hari Senin (26/10) sekitar pukul 13.40 WIB. Seorang remaja perempuan berinisial LA (17) mengalami luka bakar yang cukup serius akibat perbuatan neneknya.
M merasa marah kepada cucunya yang tidak menjemputnya, sehingga ia harus berjalan kaki sejauh sekitar 1 kilometer untuk pulang. Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, M mengaku telah meminta cucunya untuk menjemputnya di rumah temannya.
Motif dan Kejadian yang Memicu Kebakaran
"Motif dari Tersangka melakukan hal tersebut karena Tersangka kesal korban tidak menjemput Tersangka di rumah temannya. Sehingga Tersangka harus berjalan kaki sejauh 1 km," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (29/10/2026).
Setelah merasa lelah, M menjadi marah saat melihat cucunya sedang asyik bermain handphone di rumah. Ia sempat menegur dan meluapkan kemarahannya kepada LA. "Lalu ketika Tersangka ingin mengambil HP dari korban, korban tidak mau memberikan," tambahnya. M hanya menegur dan menampar pipi cucunya.
Polisi menyatakan bahwa M sebelumnya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap cucunya. Namun, pada saat terjadi cekcok, M menyiramkan minyak tanah dari dapur dan kemudian menyulut api ke arah cucunya. "Tersangka menegur korban dan kesal korban sambil bermain HP dan seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban," jelasnya.
Upaya Pemadaman dan Penanganan Korban
Api menyala dan LA yang masih mengenakan seragam sekolah pun terbakar, membuatnya berteriak kesakitan. Dalam keadaan tersebut, M berusaha memadamkan api dengan menyiramkan air ke tubuh cucunya. "Setelah beberapa menit, teriakan korban semakin kencang. Lalu Tersangka menghampiri dan menyiramkan air ke tubuh korban," jelasnya.
LA segera dibawa ke RS Fatmawati untuk mendapatkan perawatan medis. Korban mengalami luka bakar hingga 80 persen akibat kebakaran tersebut. "Sangat memprihatinkan kondisi korban, sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. Luka yang dialami korban 80% luka bakar," ungkapnya.
M sempat berdalih bahwa cucunya terbakar akibat kompor yang meledak. Namun, setelah penyelidikan dilakukan, ayah LA melaporkan kejadian sebenarnya kepada polisi. "Awalnya dari pihak pelapor ataupun ayah korban, Tersangka mengakui ada kompor yang meledak. Namun setelah ditelusuri, korban (pelaku) bawa minyak tanah," ucapnya.
Saat ini, M telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.