Fakta Politik

Penjelasan Komisi I DPR Terkait Pengerahan TNI dalam Aksi Unjuk Rasa

Komisi I DPR memberikan penjelasan mengenai prosedur pengerahan tentara dalam aksi unjuk rasa, yang menjadi perhatian setelah demonstrasi mahasiswa di Jakarta. Anggota Komisi I menekankan pentingnya m...

D
Dila Rakasiwi
29 October 2026
3 pembaca
Pelibatan TNI dalam aksi unjuk rasa harus sesuai UU dan permintaan pemerintah daerah. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Pelibatan TNI dalam aksi unjuk rasa harus sesuai UU dan permintaan pemerintah daerah. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Komisi I DPR menjelaskan mengenai aturan yang mengatur pengerahan prajurit TNI dalam aksi unjuk rasa, yang menjadi sorotan setelah demonstrasi mahasiswa di sekitar Bundaran HI, Jakarta pada Rabu (28/10). Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyampaikan bahwa ada prosedur tertentu yang harus diikuti sebelum melibatkan TNI dalam situasi tersebut.

Prosedur Pelibatan TNI

Hasanuddin menegaskan bahwa pelibatan TNI dalam pengamanan unjuk rasa tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Dalam konteks unjuk rasa yang berpotensi menimbulkan konflik, dia menyebutkan bahwa pelibatan TNI harus sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS). Aturan mengenai pelibatan TNI dalam penanganan konflik sosial diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 45 PP Nomor 2 Tahun 2015. Dia menambahkan bahwa pengerahan prajurit TNI harus diawali dengan permintaan dari pemerintah daerah kepada Presiden.

Pengawasan dan Tanggung Jawab

Dalam pelaksanaan operasi di lapangan, prajurit TNI berada di bawah kendali Polri. Hasanuddin juga menjelaskan bahwa keterlibatan TNI untuk membantu kepolisian berkaitan dengan ketentuan mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang TNI beserta perubahannya. Dia menekankan, "Jika mengacu pada ketentuan yang ada, pengerahan TNI tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur hukum. Harus jelas dasar pelibatannya, siapa yang meminta, serta bagaimana mekanisme pelaksanaannya."

Sementara itu, Wakil Komisi I DPR, Dave Laksono, menyatakan bahwa kehadiran TNI dalam aksi unjuk rasa di sekitar Bundaran HI adalah hal yang wajar dan sesuai dengan undang-undang. Menurutnya, baik TNI maupun Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban serta mendukung kebebasan demokrasi. "Itu adalah hal yang lumrah dan sesuai dengan UU TNI yang memang memiliki fungsi untuk melakukan pengamanan," ujarnya.

Artikel Terkait