Fakta Politik

Usulan Pembentukan Pansel KPU-Bawaslu Setelah RUU Pemilu Selesai

Anggota DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengusulkan agar Panitia Seleksi untuk komisioner KPU dan Bawaslu dibentuk setelah RUU Pemilu disahkan. Hal ini dianggap penting untuk memastikan proses s...

N
Naufal Akbar
29 October 2026
3 pembaca
Anggota DPR Muhammad Khozin usulkan pembentukan Pansel KPU dan Bawaslu setelah RUU Pemilu rampung. (ANTARA/Melalusa Susthira K)
Anggota DPR Muhammad Khozin usulkan pembentukan Pansel KPU dan Bawaslu setelah RUU Pemilu rampung. (ANTARA/Melalusa Susthira K)

Anggota Komisi II DPR yang berasal dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengajukan usulan agar Panitia Seleksi (Pansel) untuk posisi komisioner KPU, Bawaslu, dan DKPP dibentuk setelah RUU Pemilu selesai dibahas. Khozin menekankan bahwa proses seleksi untuk panitia penyelenggara pemilu berkaitan erat dengan aspek politik hukum, mengingat RUU Pemilu yang menjadi dasar bagi pembentukan Pansel KPU masih dalam tahap pembahasan di DPR.

"Jadi, idealnya proses tahapan timsel KPU-Bawaslu dilakukan setelah pengesahan UU Pemilu," ungkap Khozin saat dihubungi pada Kamis (29/10).

Peningkatan Jumlah Komisioner

Di sisi lain, Khozin juga menyebutkan adanya wacana untuk menambah jumlah komisioner KPU dan Bawaslu dari tujuh menjadi sembilan anggota. Pansel KPU, Bawaslu, dan DKPP akan dibentuk oleh pemerintah untuk mencari dan menyeleksi calon komisioner baru, mengingat masa jabatan komisioner saat ini akan berakhir pada April 2027. Pansel nantinya bertugas untuk menetapkan sejumlah nama yang akan diserahkan kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

DPR kemudian akan memilih nama-nama tersebut untuk mengisi posisi komisioner KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk periode 2027-2032.

Proses Seleksi dan Keterlambatan

Khozin menegaskan bahwa meskipun sebaiknya Pansel dibentuk saat ini, keterlambatan tidak akan mengakibatkan perpanjangan masa jabatan komisioner yang ada saat ini, yang akan berakhir pada tahun 2027. Ia yakin DPR dapat memperoleh komisioner baru tepat waktu bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan komisioner yang sekarang.

"Keterlambatan proses pembentukan Timsel tidak lantas membatalkan proses seleksi atau memperpanjang masa jabatan anggota KPU-Bawaslu," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, mengemukakan beberapa skenario yang dapat diambil oleh pemerintah agar tahapan pemilu tetap sesuai dengan undang-undang, meskipun RUU Pemilu yang menjadi acuan untuk pembentukan Pansel belum dibahas. Pertama, pemerintah bisa membentuk Pansel saat ini dengan merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, namun hasil seleksi baru dikirim ke DPR setelah revisi selesai. Hal ini disebabkan RUU Pemilu berpotensi untuk menambah jumlah komisi atau komisioner KPU.

Kedua, pemerintah dapat membentuk Pansel setelah RUU Pemilu disahkan, dengan seluruh proses dan materi seleksi mengacu pada undang-undang yang baru. Namun, Rifqi mengingatkan bahwa kedua skenario ini mungkin tidak relevan, karena hasil revisi UU Pemilu dapat mengubah semua tahapan pelaksanaan pemilu.

"Jadi menurut pandangan saya dalam masa transisi ini, belum dibentuknya pansel oleh pemerintah sangat dimengerti dan dimaklumi karena kondisi-kondisi di atas," tutupnya.

Artikel Terkait