Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Tersangka yang dimaksud adalah Ahmad Dedi (AD) atau yang lebih dikenal dengan nama Dedi Congor, yang merupakan pegawai di Ditjen Bea Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kepada wartawan pada hari Jumat (30/10/2026) bahwa "Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka." Budi menambahkan bahwa penetapan Dedi sebagai tersangka sudah dilakukan sejak September 2026, bersamaan dengan penetapan status tersangka kepada Gatot Heroe, yang menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai.
Proses Hukum yang Berlanjut
Menurut Budi, penetapan tersangka Dedi dilakukan pada bulan September 2026. Sebelumnya, Dedi juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka sejak tahun 2023 terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK juga melakukan pengembangan dalam kasus ini, termasuk penggeledahan di Kantor PT Djarum yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah, serta kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus. Budi menjelaskan bahwa "Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Ya artinya berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, atau di KUHP Pasal 603, 604 yang berkaitan dengan cukai." Ia juga menyebutkan bahwa "Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan."
Daftar Tersangka Sebelumnya
Sebelum penetapan Dedi sebagai tersangka, KPK telah menetapkan delapan tersangka lainnya dalam kasus ini. Seiring dengan proses hukum yang berlangsung, tiga pihak dari Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim. Vonis tersebut adalah sebagai berikut:
- John Field: 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
- Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
- Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Selain itu, terdapat tiga orang dari pihak Bea Cukai yang saat ini sedang diadili dalam kasus ini, dengan tuntutan hukuman antara 7,5 hingga 11,5 tahun. Mereka adalah:
- Rizal: 11,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.
- Sisprian Subiaksono: 10 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, SGD150.000, dan USD10.000 subsider 3 tahun kurungan.
- Orlando Hamonangan: 7,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.566.221.515 (5,5 miliar) subsider 1 tahun kurungan.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, masih menjalani sidang pemeriksaan saksi. Sedangkan Gatot Heroe, yang menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, masih dalam proses di KPK.