Jakarta - Ferry Yanto Hongkiriwang, yang akrab disapa Ferry Boboho, mengklaim bahwa ia diperintahkan oleh mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, untuk meminta uang sebesar Rp 50 miliar dari pengusaha Tan Kian agar tidak dijadikan tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya. Pernyataan ini disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (2/11/2026).
Ferry mengawali keterangannya dengan mengungkapkan bahwa ia telah bertemu dengan Tan Kian. Dalam pertemuan tersebut, Tan Kian meminta bantuan terkait kasus Jiwasraya. Ferry kemudian menyampaikan permintaan Tan Kian kepada Febrie.
Pernyataan Febrie tentang Status Tersangka
"Waktu itu saya menyampaikan ke Pak Febrie bahwa ada Pak Tan Kian yang mau minta bantuan terkait kasus Jiwasraya," ungkap Ferry. Ia melanjutkan bahwa Febrie menyebutkan bahwa Tan Kian akan menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut dan meminta agar informasi itu disampaikan kepada Tan Kian.
"Kemudian, apa kata Febrie kepada saudara?" tanya jaksa. Ferry menjawab, "Waktu itu izin menyampaikan Yang Mulia, Pak Febrie cuma bilang, 'Wah, itu mau jadi tersangka', katanya, 'Kau sampaikan ke dia'. Itu," jelasnya.
Gestur Tangan dan Permintaan Uang
Ferry menambahkan bahwa Febrie memberikan gestur tangan saat menyebutkan jumlah uang yang diminta, yaitu Rp 50 miliar. Setelah itu, ia mengatur waktu untuk bertemu dengan Tan Kian dan menyampaikan permintaan tersebut.
"Sesudah itu, sesudah menyampaikan itu, saya terus habis itu Pak Febrie sambil ke samping terus saya nunduk gitu, Pak Febrie tanya, 'Berapa?'. Saya bilang, 'Ya nggak tahu, terserah Om gimana'. Terus Pak Febrie bilang '50, 50', gini, '50 M', gitu," tutur Ferry sambil menunjukkan gerakan tangannya di ruang sidang.
Setelah pertemuan tersebut, Ferry bertemu kembali dengan Tan Kian dan menyampaikan permintaan uang sebesar SGD 5 juta, yang setara dengan Rp 55 miliar, bukan Rp 50 miliar. Menanggapi informasi bahwa akan menjadi tersangka, Tan Kian terlihat terkejut dan ketakutan.
Ferry melanjutkan bahwa Tan Kian akhirnya memberikan uang Rp 55 miliar dalam tiga kali penyerahan pada tahun 2021. Ia juga melaporkan kepada Febrie bahwa Tan Kian telah menyerahkan uang tersebut.
Febrie meminta Ferry untuk menyerahkan uang itu kepada seseorang yang berambut putih dan mengenakan jaket jeans biru di Cipete, Jakarta Selatan, yang ternyata adalah terdakwa Nurman Herin. Ferry menyebutkan bahwa ia menyerahkan Rp 50 miliar dari total Rp 55 miliar yang diberikan oleh Tan Kian.
Ferry menjelaskan, "Uangnya itu saya taruh dalam tas ransel agak besar. Waktu itu saya berdiri pas di A&W sekitar jam 1-an saya sampai, tunggu sekitar 10 menit, ada dari seberang itu ada kayak taman, Pak Nurman itu saya lihatnya pokoknya dia rambut putih datang ke sini." Setelah bertemu, Ferry menyerahkan uang tersebut kepada Nurman dan kemudian kembali.
Jaksa juga menunjukkan foto uang Rp 55 miliar dan jaket jeans biru yang dikenakan Nurman. Ferry mengaku telah mengembalikan Rp 5 miliar dari uang yang diambilnya. "Memang saya cari makan. Jadi yang Rp 5 miliar itu buat saya dan sudah sekarang karena saya tahu saya salah, sudah saya kembalikan ke jaksa," ujarnya.
Dalam kasus ini, Febrie Adriansyah didakwa telah memeras Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan melalui Ferry. Selain itu, Febrie dan rekan-rekannya juga didakwa melakukan TPPU dengan total mencapai Rp 346.743.821.282 dan USD 440.990, yang setara dengan sekitar Rp 7,9 miliar. Febrie diduga menyamarkan uang tersebut dengan membeli berbagai aset, termasuk sebuah kafe yang sering mereka kunjungi.
Jaksa juga merinci isi dari tiga brankas yang dibongkar selama penyidikan, salah satunya berisi emas seberat 74 kg.