Fakta Nasional

Kejadian Tragis: Pembunuhan Bayi 20 Bulan di Toilet Umum Jakarta Selatan

Seorang ayah tiri dan ibu kandung ditangkap setelah membunuh bayi mereka yang berusia 20 bulan di toilet umum di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rekonstruksi kejadian mengungkapkan detail mengerikan...

S
Stevani Nila Wardana
02 November 2026
5 pembaca
Rekonstruksi kasus ortu bunuh bayi 20 bulan di toilet umum di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (Dok. Istimewa)
Rekonstruksi kasus ortu bunuh bayi 20 bulan di toilet umum di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (Dok. Istimewa)

Jakarta - Polisi telah menangkap seorang ayah tiri yang berinisial AR (22) dan ibu kandungnya berinisial JM (19) terkait dengan pembunuhan bayi mereka yang berusia 20 bulan di toilet umum Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Detail kejadian yang mengerikan ini terungkap dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Dalam video yang diterima, kedua tersangka dibawa ke lokasi kejadian untuk memperagakan tindakan mereka. Di dalam toilet umum, terlihat bagaimana AR dengan kejam mencelupkan korban ke dalam ember berisi air secara berulang kali. Pelaku mengaku bahwa saat itu korban mengalami muntah-muntah.

Lokasi Kejadian dan Motif Pembunuhan

Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Sabtu, 31 Oktober, di toilet umum Pasar Kebayoran Lama. Pelaku memilih anak bungsu mereka untuk dieksekusi, meskipun mereka memiliki dua anak. "Akhirnya dari dua bersaudara ini, yang paling kecillah dibunuh oleh kedua orang tuanya," ungkap pihak kepolisian.

Setelah melakukan tindakan keji tersebut, kedua pelaku memesan taksi online menuju Palmerah, Jakarta Barat. Mereka sempat berjalan kaki menuju Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, sebelum menemukan lahan kosong untuk mengubur korban yang dibalut dengan kantong kresek.

Alasan di Balik Tindakan Kejam

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa alasan di balik tindakan pembunuhan ini adalah karena kedua pelaku merasa tidak mampu membiayai anak mereka. "Terkait anak tersebut, itu dibunuh oleh kedua orang tuanya, yaitu ibu kandungnya dan ayah tirinya. Itu kejadiannya itu motif karena ekonomi, mereka tidak mampu," jelas pihak berwenang.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 76 c Jo 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Artikel Terkait