Pidato yang disampaikan oleh Hashim Djojohadikusumo, Ketua Dewan Penasehat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, kembali menjadi sorotan publik pada Senin, 2 November 2026. Acara tersebut berlangsung di Hotel Borobudur pada 29 Oktober 2026 dalam Rapat Pimpinan Nasional pengurus Kadin. Dalam pidato berdurasi 23 menit, Hashim menginformasikan bahwa pemerintah akan mulai memungut pajak digital pada 9 November mendatang.
Ekonomi Indonesia yang Lebih Besar dari Catatan Resmi
Hashim mengawali pidatonya dengan menyampaikan terima kasih kepada panitia dan para hadirin, yang merupakan pelaku usaha penting dalam perekonomian. Ia menyampaikan bahwa ada kabar baik terkait data ekonomi Indonesia yang menunjukkan bahwa angka Produk Domestik Bruto (PDB) yang tercatat jauh lebih kecil dibandingkan dengan realitas yang ada. Menurutnya, PDB Indonesia tercatat sekitar Rp 25 ribu triliun, namun Bank Dunia memperkirakan 35-40 persen kegiatan ekonomi tidak tercatat.
Hashim menjelaskan bahwa fenomena ini mirip dengan istilah "black market" yang kini lebih dikenal sebagai "grey market". Ia mencontohkan transaksi sehari-hari yang dilakukan tanpa kuitansi, seperti jasa potong rambut dan pijat, yang tidak dikenakan pajak. Ia menekankan bahwa ada jutaan transaksi serupa yang tidak tercatat, sehingga potensi ekonomi Indonesia sebenarnya jauh lebih besar dari yang diperkirakan.
Pajak Digital dan Potensi Surplus APBN
Dalam pidatonya, Hashim juga membahas rendahnya penerimaan pajak di Indonesia yang hanya mencapai 12 persen dari PDB, jauh di bawah negara-negara lain seperti Kamboja dan India. Ia menegaskan bahwa jika Indonesia dapat meningkatkan penerimaan pajak, ada potensi tambahan Rp 1.500 triliun setiap tahunnya. Hashim menyatakan, "Kita sekarang kurang pungut Rp 1.500 triliun."
Hashim menyoroti bahwa defisit APBN saat ini sekitar Rp 500-600 triliun, dan jika aparat pajak bekerja lebih efisien, Indonesia berpotensi mengalami surplus hingga Rp 900 triliun. Ia menegaskan bahwa pemerintah saat ini, di bawah kepemimpinan Prabowo dan Gibran, telah mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi fiskal dengan memperkenalkan pajak digital yang akan mulai diterapkan pada 9 November. Semua transaksi melalui bank dan fintech diharapkan akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah ini, Hashim berharap bahwa Indonesia dapat meningkatkan penerimaan pajak dan memperbaiki citra fiskal yang selama ini dianggap lemah oleh pengamat internasional.