Fakta Ekonomi

Inflasi Bulanan Oktober 2026 Dipicu Kenaikan Harga Makanan dan Tembakau

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan inflasi pada bulan Oktober 2026 mencapai 0,22 persen, didorong oleh kenaikan harga pada sektor makanan dan tembakau.

A
Agustinus Jaya Wiratama
02 November 2026
6 pembaca
Foto: Edi Yusuf
Foto: Edi Yusuf

Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan bahwa inflasi untuk bulan Oktober 2026 tercatat sebesar 0,22 persen secara bulanan (month-to-month/mtm). Kenaikan ini terlihat dari Indeks Harga Konsumen (IHK) yang meningkat dari 112,31 pada bulan September menjadi 112,56 pada bulan Oktober. Inflasi tahunan (year-on-year/yoy) pada Oktober 2026 tercatat sebesar 3,23 persen, sementara inflasi tahun berjalan (year-to-date/ytd) mencapai 2,40 persen, seperti yang disampaikan oleh Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 2 November 2026.

Penyebab Utama Inflasi

Ateng menjelaskan bahwa kelompok pengeluaran yang memberikan kontribusi terbesar terhadap inflasi bulanan adalah kelompok makanan, minuman, dan tembakau, dengan inflasi sebesar 0,51 persen. Kelompok ini berkontribusi sebesar 0,15 persen terhadap inflasi bulanan. Komoditas yang paling berpengaruh dalam kelompok tersebut adalah cabai merah, yang memberikan andil sebesar 0,13 persen, diikuti oleh cabai rawit dengan andil 0,05 persen, dan tomat yang menyumbang 0,04 persen. Beberapa komoditas lain seperti sawi hijau, labu siam, dan sawi putih masing-masing memberikan andil sebesar 0,01 persen.

Faktor Produksi dan Kebijakan Transportasi

Ateng juga menyampaikan bahwa tarif angkutan udara berkontribusi terhadap inflasi, dengan andil sebesar 0,01 persen. Ia menambahkan bahwa harga avtur untuk bulan Oktober tidak mengalami kenaikan dibandingkan bulan September. Beberapa faktor yang menyebabkan inflasi pada bulan Oktober 2026 antara lain dinamika produksi komoditas hortikultura, khususnya cabai merah dan cabai rawit. BPS mencatat adanya penurunan produksi cabai merah di berbagai daerah sentra, terutama di Lombok Timur, Cianjur, dan Banyuwangi, sementara di beberapa daerah penyangga seperti Aceh Tengah, Kulon Progo, dan Kerinci terjadi peningkatan produksi. Cabai rawit juga mengalami penurunan produksi di Jember, Sampang, dan Brebes, meskipun ada peningkatan di Situbondo, Lombok Timur, dan Aceh Tengah. Terkait dengan angkutan udara, Kementerian Perhubungan telah memberlakukan batas maksimal fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi sebesar 40 persen mulai 1 Oktober 2026, yang turut memengaruhi tarif transportasi udara selama bulan tersebut.

Dalam komponen inflasi, komponen bergejolak mengalami inflasi sebesar 0,77 persen dengan andil inflasi 0,13 persen, sedangkan komponen inti mencatat inflasi 0,12 persen dengan andil 0,07 persen. Komponen harga yang diatur oleh pemerintah mengalami inflasi sebesar 0,09 persen dengan andil sebesar 0,02 persen.

Artikel Terkait