Fakta Politik

DKPP Menerima Dua Aduan Terkait KPU dan Ijazah Gibran

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima dua aduan mengenai ketua dan anggota KPU RI yang berkaitan dengan keabsahan ijazah cawapres Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

A
Amara Rukmana
12 October 2026
22 pembaca
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan terhadap ketua dan anggota KPU RI yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan terhadap ketua dan anggota KPU RI yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima dua aduan yang ditujukan kepada ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Aduan ini terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026, yang membahas keabsahan syarat calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pemilihan presiden 2024.

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan bahwa kedua aduan tersebut diterima pada waktu yang berbeda, yaitu pada Kamis (8/10) dan Jumat (9/10). "Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi, red.) pada 8 Oktober 2026 yang kami berikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan dalam aduan ini adalah Ketua dan lima Anggota KPU RI," jelas Raka Sandi dalam keterangan tertulisnya pada Senin (12/10).

Aduan Kedua dan Proses Verifikasi

Aduan kedua berasal dari Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan, yang juga telah diberikan tanda terima dengan Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026. Dalam aduan ini, kedua pengadu memberikan kuasa hukum kepada sejumlah advokat untuk mengadukan sebelas penyelenggara pemilu yang terdiri dari enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI.

Raka Sandi menegaskan bahwa DKPP sangat menghargai setiap aduan yang disampaikan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Menurutnya, semua aduan yang diterima DKPP akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Dua aduan tersebut akan segera diproses dalam verifikasi administrasi. Jika hasilnya memenuhi syarat, akan kami lanjutkan ke tahap verifikasi material," ucapnya.

Proses Verifikasi dan Tindak Lanjut

Verifikasi administrasi merupakan pemeriksaan formal untuk memastikan kelengkapan persyaratan pengaduan yang diterima DKPP. Sementara itu, verifikasi material adalah pemeriksaan terhadap bukti dan relevansinya dengan pokok pengaduan yang mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik. Jika aduan dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam verifikasi administrasi, maka akan diberikan nomor registrasi dan dilanjutkan ke tahap verifikasi material. Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat (BMS atau TMS), DKPP akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pengadu dalam waktu lima hari kerja setelah verifikasi.

Untuk aduan yang berstatus BMS, DKPP memberikan kesempatan kepada pengadu untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah pemberitahuan diterima. Jika tidak ada perbaikan, aduan akan dinyatakan gugur. Proses yang sama juga berlaku untuk verifikasi material, di mana aduan yang memenuhi syarat akan dilimpahkan sebagai perkara dan dijadwalkan untuk sidang pemeriksaan.

Raka Sandi menambahkan, "Kami sangat memahami atensi masyarakat yang tinggi dalam penanganan aduan ini. DKPP akan mendalami aduan ini dalam proses verifikasi dengan memperhatikan batas waktu yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Mohon berikan kami waktu."

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah memutuskan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam. MK menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Para pemohon terdiri dari berbagai pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Partai Ummat.

Dalam persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dari luar negeri.

Artikel Terkait