Fakta Politik

DPR dan Pemerintah Tanggapi Putusan MK Mengenai UU Peradilan Militer

DPR dan pemerintah memberikan respons terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer inkonstitusional jika tidak direvisi dalam waktu dua tahun. Putusan te...

A
Amara Rukmana
16 October 2026
14 pembaca
Ilustrasi suasana sidang putusan MK beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Febria Adha L)
Ilustrasi suasana sidang putusan MK beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Febria Adha L)

Jakarta, CNN Indonesia -- DPR dan pemerintah telah menyampaikan pandangan mereka terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU 31/1997 tentang Peradilan Militer akan dianggap inkonstitusional jika tidak dilakukan revisi dalam dua tahun ke depan. Sebelumnya, MK mengeluarkan Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 pada hari Kamis (15/10), yang mengabulkan seluruh permohonan untuk menguji materiil UU tersebut.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa UU Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak ada perubahan dalam jangka waktu maksimal dua tahun setelah putusan dikeluarkan. Jika pemerintah dan DPR gagal melakukan revisi dalam waktu yang ditentukan, maka UU tersebut akan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Respon DPR Terhadap Putusan MK

Komisi I DPR menghormati keputusan MK yang menginstruksikan agar UU Peradilan Militer direvisi. Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, menyatakan bahwa putusan ini penting untuk menegaskan sistem peradilan yang setara bagi prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum. Menurutnya, keputusan MK harus memperkuat supremasi hukum dan kesetaraan di hadapan hukum.

Amelia menambahkan, "Secara pribadi saya menilai positif putusan MK yang menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan setara, termasuk bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum." Ia juga menekankan bahwa revisi UU Peradilan Militer harus melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil.

Lebih lanjut, Amelia mengungkapkan bahwa revisi harus memastikan bahwa perubahan regulasi menghasilkan mekanisme penegakan hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. "Proses penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan harus memiliki kepastian kewenangan dan prosedur yang tidak menimbulkan konflik antarlembaga," ujarnya.

Pernyataan Pemerintah Mengenai Revisi UU

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan akan mengkaji putusan MK terkait UU Peradilan Militer. Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Nico Afinta, menjelaskan bahwa kementeriannya masih menelaah dokumen putusan MK untuk memahami substansi yang perlu ditindaklanjuti.

Nico menyampaikan, "Terkait putusan MK tersebut, nanti mungkin akan dikaji oleh Kementerian Hukum. Kami sementara ini masih meneliti terlebih dahulu apa isi putusannya." Ia menambahkan bahwa setelah proses penelaahan selesai, Kemenkumham akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menentukan langkah tindak lanjut dari putusan tersebut.

Menurut Nico, pembahasan mengenai perubahan undang-undang akan melibatkan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang. "Nanti setelah diterima oleh Kementerian Hukum, tentunya kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait hasil dari putusan tersebut. Tentunya itu akan digodok oleh pemerintah bersama-sama DPR," ujarnya.

MK sebelumnya telah mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pada hari Kamis (15/10). Dalam amar putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK memerintahkan agar perubahan dilakukan dalam waktu maksimal dua tahun oleh pembentuk undang-undang. Jangka waktu tersebut dianggap cukup untuk memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penataan ulang secara mendasar terkait substansi yang perlu diubah.

Dalam pertimbangannya, MK menekankan perlunya perubahan yang jelas dalam mendefinisikan tindak pidana militer dan tindak pidana umum, serta batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani perkara yang melibatkan prajurit TNI. Perubahan juga harus mencakup penyatuan peradilan militer dalam sistem peradilan yang terintegrasi, pengaturan pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara yang diperlukan.

MK juga menyoroti pentingnya mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan ketika terjadi sengketa kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum. "Sehingga, apabila dalam waktu paling lama 2 tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka UU 31/1997 dengan sendirinya menjadi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional)," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih yang membacakan bagian pertimbangan putusan.

Artikel Terkait