Fakta Politik

DPR Dorong Mediasi Terkait Sengketa Lahan Tanah Abang

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, meminta Badan Pertanahan Nasional untuk memfasilitasi mediasi antara Hercules dan Menteri Perumahan terkait sengketa lahan di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

U
Ulam Kirana
23 October 2026
27 pembaca
Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshal (kiri) dan Menteri PKP Maruarar Sirait alias Ara dalam suatu momen bersama beberapa waktu lalu. (Dok. Arsip Kementerian PKP)
Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshal (kiri) dan Menteri PKP Maruarar Sirait alias Ara dalam suatu momen bersama beberapa waktu lalu. (Dok. Arsip Kementerian PKP)

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan mediasi antara Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario de Marshal, dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, terkait sengketa lahan di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Irawan menjelaskan bahwa jika tanah yang dipermasalahkan sudah menjadi aset negara, maka kepemilikannya harus tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

“Nah, kalau terjadi perbedaan klaim atas hak misalnya pihaknya Hercules dengan pihak pemerintah, berarti kan ada sengketa di antara keduanya. Nah, kalau misalnya terjadi sengketa, tentu proses selanjutnya adalah para pihak bisa dimediasi oleh Badan Pertanahan Nasional,” ungkap Irawan saat dihubungi oleh wartawan pada hari Jumat, 23 Oktober.

Pentingnya Mediasi dan Status Tanah

Irawan menekankan bahwa baik Hercules maupun Ara dapat mengajukan pertanyaan mengenai status riwayat kepemilikan tanah kepada BPN, karena lembaga tersebut berwenang untuk memberikan penjelasan terkait status lahan. “Karena mereka kan lembaga paling otoritatif untuk memberikan penjelasan terkait dengan status tanah tersebut,” jelas Irawan.

Lebih lanjut, Irawan menyarankan agar mereka juga menanyakan tentang warkah atau dokumen resmi yang menjadi dasar hukum kepemilikan tanah kepada BPN. “Jadi kalau mereka diminta untuk menyelesaikan, atau misalnya kan bisa juga bertanya kepada BPN terkait dengan warka itu. Warka itu maksudnya riwayat kepemilikan tanah itu kan mereka bisa bertanya ke situ ke BPN,” ucap Irawan.

Peran Komisi II dan Tugas Masing-Masing Lembaga

Irawan menjelaskan bahwa Komisi II memiliki mitra kerja dengan Kementerian ATR/BPN. Namun, dalam kasus ini, Komisi II memilih untuk menyerahkannya kepada BPN. Ia menegaskan bahwa setiap lembaga negara memiliki tugas, pokok, dan fungsinya masing-masing. “Bukan tidak berwenang, tapi setiap lembaga negara kan punya tupoksi masing-masing, karena ini adalah kasus konkrit yang tentu harus diselesaikan oleh pemerintah atau pengadilan gitu. Kalau kami kan hanya mengawasi kebijakan pertanahan secara umum, tidak bukan kasus konkrit dan individual,” kata Irawan.

Sebelumnya, Hercules dan Ara terlibat dalam perseteruan mengenai sengketa tanah yang terletak dekat rel kereta api di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polemik ini muncul setelah Hercules mengklaim bahwa lahan yang akan dibangun rumah susun untuk rakyat tersebut adalah milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi. Ara, yang merupakan panggilan akrab Maruarar, mengaku telah mengunjungi lokasi dan berkonsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hasil konsultasi menunjukkan bahwa lahan tersebut adalah aset negara.

Artikel Terkait