Fakta Politik

DPR Dorong Polri Selidiki Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Komisi III DPR meminta Polri untuk menyelidiki dugaan penyediaan fasilitas mewah bagi narapidana di Lapas Cibinong, Jawa Barat, setelah hasil inspeksi mendadak oleh Ombudsman.

A
Amara Rukmana
25 September 2026
38 pembaca
DPR RI akan memanggil Ombudsman pekan depan terkait temuan sidak soal dugaan fasilitas mewah napi di Lapas Cibinong. (Tangkapan layar youtube Lapas Kelas IIA Cibinong)
DPR RI akan memanggil Ombudsman pekan depan terkait temuan sidak soal dugaan fasilitas mewah napi di Lapas Cibinong. (Tangkapan layar youtube Lapas Kelas IIA Cibinong)

Komisi III DPR mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penyediaan fasilitas mewah bagi narapidana di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan ini diungkap oleh Ombudsman melalui inspeksi mendadak yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Pada awal pekan depan, tepatnya Senin (28/9), DPR RI melalui Komisi XIII berencana memanggil Ombudsman, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Jawa Barat, serta Kepala Lapas Cibinong. Pemanggilan ini dilakukan terkait dengan dugaan adanya fasilitas mewah untuk narapidana yang terungkap saat inspeksi mendadak oleh Ombudsman RI. Ombudsman sendiri mengungkapkan bahwa proses inspeksi tersebut tidak berjalan lancar karena ada upaya penghalangan dari pihak Lapas Cibinong.

Permintaan Penyelidikan oleh DPR

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan pentingnya kepolisian untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia menyatakan, "Polri harus mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman," dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (25/9).

Abdullah menilai bahwa peristiwa ini perlu ditelusuri baik dari sisi administratif maupun pidana. Ia menjelaskan bahwa sanksi administratif dapat diterapkan jika pegawai lapas terbukti terlibat dalam pelanggaran disiplin, sementara aspek pidana harus diproses jika penyelidikan menemukan unsur tindak pidana, termasuk dugaan penyimpangan yang dapat merugikan negara serta penghalangan terhadap pemeriksaan Ombudsman.

Audit dan Penertiban yang Diperlukan

Untuk mengungkap dan membuktikan dugaan pelanggaran ini, Abdullah meminta Ditjen Pemasyarakatan dan Polri untuk memberikan informasi perkembangan dan hasil penanganan kasus ini secara transparan kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyerukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dan penggunaan anggaran serta aset di Lapas Cibinong. Audit ini dianggap penting untuk mengetahui adanya indikasi penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Ombudsman RI sebelumnya melaporkan adanya beberapa tipe kamar dalam kluster mewah di Lapas Cibinong, serta area parkir untuk mobil mewah. Mereka juga mencurigai adanya praktik pungutan liar di dalam lapas tersebut. Di sisi lain, pihak Kementerian Hukum dan HAM serta Lapas Cibinong memberikan keterangan yang berbeda mengenai dugaan temuan tersebut.

Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami temuan Ombudsman di Lapas Cibinong dan memastikan apakah aset yang disebut sebagai rumah dinas pegawai juga digunakan oleh narapidana. "Ini kita akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain," ujarnya kepada wartawan di Lapas Cibinong.

Agus menambahkan bahwa temuan dari sidak Ombudsman ini menjadi momentum bagi pihaknya untuk melakukan penertiban di lapas-lapas lainnya. "Oleh karena itu, ini adalah kesempatan kami yang sangat baik untuk melakukan penertiban di lapas-lapas yang mungkin memang harus ditertibkan," tutupnya.

Artikel Terkait