Komisi II DPR menargetkan agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dapat diselesaikan dan disahkan pada Maret 2027. Anggota Komisi II, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa waktu tersebut merupakan batas maksimum untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
Rencana Pembahasan yang Jelas
Khozin menjelaskan bahwa jika pembahasan dilakukan dalam waktu tiga bulan, maka proses tersebut dapat dimulai pada Januari dan berlanjut hingga Maret. "Ya kalau ini pembahasan tiga bulan berarti Januari, Februarinya, Maret lah, tiga bulan berikutnya, maksimum ya itu," ungkap Khozin saat dihubungi pada Selasa (29/9).
Dia menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menyusun jadwal pembahasan setelah Panitia Kerja (Panja) resmi dibentuk. Hingga akhir tahun 2026, Komisi II berencana untuk menyelesaikan naskah akademik dan naskah RUU Pemilu terlebih dahulu. Selain itu, mereka juga akan mengumpulkan aspirasi melalui rapat resmi dengan berbagai organisasi dan partai-partai non-parlemen.
Proses Selanjutnya Setelah Penyelesaian Naskah
Khozin menjelaskan bahwa naskah akademik dan RUU Pemilu yang telah disusun nantinya akan diserahkan kepada pemerintah. Hal ini bertujuan agar Surat Presiden (Surpres) untuk penugasan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU bersama DPR dapat segera dikirimkan. Setelah Surpres diterima, DPR akan menentukan opsi pembahasan, apakah akan dilakukan melalui Panja atau Panitia Khusus (Pansus) dengan melibatkan komisi-komisi lain di DPR.
"Setelah turun surpresnya, kita menunggu petunjuk dari pimpinan, apakah pembahasannya nanti di Baleg atau di Pansus," tambahnya.