Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana untuk mempercepat proses pembahasan RUU Pemilu selama masa reses, setelah Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut resmi dibentuk di Komisi II DPR pada 29 September lalu. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, menyatakan bahwa mereka akan memulai pembahasan RUU ini pada pekan depan.
Rencana Rapat dan Penyerapan Aspirasi
Bahtra menjelaskan, meskipun dalam masa reses, mereka akan memanfaatkan waktu tersebut untuk mengadakan rapat-rapat Panja. "Walaupun masa reses, kita tetap akan menggunakan masa reses untuk kemudian waktunya digunakan untuk rapat-rapat Panja juga," ujarnya di kompleks parlemen pada Senin (5/10). Ia menambahkan bahwa mereka telah menyusun jadwal dan mengidentifikasi pihak-pihak yang akan diundang untuk proses penyerapan aspirasi, termasuk praktisi, koalisi masyarakat, dan perguruan tinggi.
“Kami juga akan berkunjung ke kampus-kampus untuk kemudian memintai pendapat para akademisi-akademisi kita di kampus-kampus,” tambahnya.
Jadwal Rapat dengan Partai Nonparlemen
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, memastikan bahwa mereka juga telah merencanakan rapat dengan partai-partai nonparlemen. Dia menyebutkan bahwa pihaknya telah mengatur kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). "Nanti masuk di situ, di jadwalnya nanti ada parpol nonparlemen, kami juga akan datang ke Mahkamah Konstitusi, ke Mahkamah Agung, dan seterusnya," ungkap Rifqi.
Menurut Rifqi, berdasarkan hasil rapat Panja yang dilakukan secara tertutup, pembahasan RUU Pemilu dijadwalkan akan dimulai pada 1 November selama masa reses DPR. Mereka berkomitmen untuk memaksimalkan sisa waktu di bulan Desember untuk menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU.
“Maksimal akhir Desember atau awal Januari 2027 naskah akademik dan draf RUU Pemilu itu selesai dan kami akan serahkan menjadi bagian dari usul inisiatif DPR,” ujarnya. Komisi II DPR menargetkan agar pembahasan revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dapat diselesaikan dan disahkan pada Maret 2027.
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menambahkan bahwa target tersebut merupakan batas maksimum dari waktu yang telah ditetapkan. "Ya kalau ini pembahasan tiga bulan berarti Januari, Februarinya, Maret lah, tiga bulan berikutnya, maksimum ya itu," kata Khozin saat dihubungi pada Selasa (29/9).