Fakta Politik

DPR Resmi Bentuk Panja untuk Bahas RUU Pemilu

Komisi II DPR telah membentuk panitia kerja untuk memulai pembahasan RUU Pemilu. Rapat pembentukan dilakukan sebelum pertemuan dengan Ombudsman RI mengenai hasil sidak ke Lapas Cibinong.

A
Amara Rukmana
29 September 2026
22 pembaca
Komisi II DPR resmi bentuk Panja untuk bahas RUU Pemilu. (CNN Indonesia/Farras Fauzi)
Komisi II DPR resmi bentuk Panja untuk bahas RUU Pemilu. (CNN Indonesia/Farras Fauzi)

Komisi II DPR telah secara resmi membentuk panitia kerja (Panja) untuk memulai pembahasan RUU Pemilu. Rapat yang mengesahkan pembentukan Panja ini berlangsung secara tertutup sebelum dilanjutkan dengan rapat Komisi II bersama Ombudsman RI terkait temuan hasil sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menyampaikan, "Saya perlu sampaikan bahwa kami tadi telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR RI yang hari ini secara formil telah mengesahkan Panja Penyusunan RUU Pemilu," saat ditemui di kompleks parlemen pada Selasa (29/9).

Jadwal Pembahasan RUU Pemilu

Rifqi menjelaskan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat kembali pada pekan depan untuk menyusun timeline atau jadwal pembahasan RUU tersebut sebelum diusulkan dalam rapat paripurna. "Senin akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media," tambahnya.

Poin-Poin Penting dalam RUU Pemilu

Saat ini, sejumlah poin dalam RUU Pemilu menjadi perhatian, terutama yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini mencakup ambang batas parlemen, ambang batas presiden, serta pemisahan antara pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.

Di sisi lain, DPR juga dijadwalkan untuk menerima audiensi dari partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) untuk membahas RUU Pemilu. Mereka sebelumnya mengklaim telah menyusun naskah akademik RUU Pemilu setebal 200 halaman sebagai masukan dalam pembahasan di DPR. GKSR terdiri dari delapan partai non-parlemen, yaitu Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.

Artikel Terkait