Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 telah mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada hari Selasa, 6 Oktober. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani ini dihadiri oleh perwakilan buruh dan diikuti oleh delapan fraksi yang memberikan persetujuan secara bulat.
Kehadiran Perwakilan Buruh
Puan menyampaikan bahwa dalam kesempatan tersebut, hadir perwakilan dari Koalisi Buruh Perjuangan Buruh Indonesia serta perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. "Kami ucapkan selamat datang, untuk bisa mendengarkan secara langsung pembahasan terkait dengan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan," ujar Puan.
Proses Pengesahan RUU
Setelah laporan dari Wakil Ketua Komisi IX, Putih Sari, Puan meminta persetujuan dari peserta rapat untuk mengesahkan rancangan undang-undang tersebut. "Kami akan menanyakan seluruh anggota dewan, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Puan. "Setuju," jawab peserta rapat.
Menurut laporan dari Panitia Kerja, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal, yang mengatur berbagai aspek mulai dari hubungan ketenagakerjaan, regulasi tenaga kerja asing, hingga masalah pengupahan. RUU ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang meminta DPR dan pemerintah untuk segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan terpisah dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Dengan pengesahan ini, diharapkan perlindungan terhadap tenaga kerja di Indonesia dapat lebih terjamin dan teratur.