Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan bahwa parlemen akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum (RUU Pemilu) pada waktu yang tepat. Pernyataan tersebut disampaikan Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Jumat.
Saan memberikan tanggapan terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan bahwa pemerintah membuka peluang untuk mengambil alih inisiatif RUU Pemilu. Saat ini, RUU Pemilu merupakan inisiatif dari DPR RI. Saan menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang perlu disinkronkan serta hasil kajian dari fraksi-fraksi partai politik.
“Yang pasti, DPR mempertimbangkan semua hal agar RUU Pemilu ke depan itu benar-benar komprehensif dan semua aspek terkait dengan soal kepemiluan semua nanti akan kita bahas secara lebih mendalam dan lebih detail,” ungkap Saan.
Sebelumnya, Menko Yusril menyatakan bahwa pemerintah sedang menunggu DPR untuk memulai pembahasan RUU Pemilu, karena inisiatif RUU tersebut berada di pihak DPR berdasarkan kesepakatan. Yusril menambahkan bahwa pemerintah menargetkan RUU Pemilu dapat diselesaikan dalam waktu 2,5 tahun dari awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia juga membuka kemungkinan untuk negosiasi ulang mengenai inisiatif RUU Pemilu jika target tersebut tidak tercapai.
“Kalau misalnya sampai 2,5 tahun belum juga selesai, maka memang tidak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali, siapa yang akan mengajukan draf,” kata Yusril di Jakarta.
Meskipun masih menunggu draf RUU Pemilu dari DPR, Yusril menyatakan bahwa pemerintah telah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM). “Karena kalau diserahkan kepada DPR inisiatifnya maka pemerintah kan merumuskan DIM, tetapi kalau itu harus diserahkan pada pemerintah, pemerintah harus menyusun draf undang-undang pemilu itu sendiri,” ujarnya.