Komisi II DPR dijadwalkan akan mengadakan rapat untuk membahas RUU Pemilu pada awal November mendatang, meskipun saat ini masih dalam masa reses. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyatakan bahwa rapat tersebut juga akan membahas isu mengenai dugaan adanya pasal yang diselundupkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023, yang diduga dirancang untuk memfasilitasi pencalonan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dalam Pilpres 2024.
Dede Yusuf mengungkapkan, "Mungkin minggu depan kita akan coba rapat di masa reses. Sebagai Panja, jadi masukan itu [pembahasan evaluasi 'Pasal Gibran'] kita masukkan ke agenda panja. Enggak spesifik khusus soal PKPU-nya. Tapi soal RUU-nya," saat dihubungi pada Senin (19/20).
Rencana Pembahasan Khusus
Dede juga mengakui adanya usulan untuk membahas secara khusus polemik Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU 19/2023 dalam rapat mendatang. Komisi II berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk KPU dan Bawaslu, untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Namun, karena DPR saat ini masih dalam masa reses, Dede menyatakan bahwa Komisi II hanya akan meninjau kembali dokumentasi hasil pembahasan PKPU yang telah dilakukan sebelumnya. "Namun sesuai jadwal yang kita buat, karena sementara ini sedang reses. Jadi nanti kita bicara data saja yang ada di Komisi, baik catatan maupun rekamannya," tambah Dede yang juga merupakan politikus dari Partai Demokrat.
Polemik 'Pasal Gibran'
Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU 19/2023 menyebutkan bahwa, "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi." Pasal ini menjadi sorotan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran untuk Pilpres 2024.
Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024, Ahmad Doli, membantah bahwa pasal tersebut pernah dibahas dalam rapat antara Komisi II dan KPU. Dia menantang KPU untuk menjelaskan dugaan adanya penyelundupan pasal tersebut dalam rapat resmi Komisi II. "Kalau memang mau dibuka, ya kita buka, gitu, ya. Dan saya sudah siap. Kita tunjukkan ke publik, mana sebetulnya yang tersebut tidak selundupan dengan yang diselundupkan itu," ungkap Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (12/10).
Sementara itu, Hasyim Asy'ari, mantan Ketua KPU, menanggapi pernyataan Doli yang mengklaim tidak pernah membahas Pasal 18 dengan KPU. Hasyim menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 merupakan tanggung jawab bersama semua peserta rapat. Dia juga meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa pengaduan terkait munculnya Pasal 18 ayat (3) dengan adil dan hati-hati, serta menghindari konflik kepentingan. Hasyim mengutip Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim tentang sifat munafik, "Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan," ujarnya.