DPR RI tengah bersiap untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia pada sidang paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 6 Oktober. Dalam RUU ini, diusulkan pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) yang bertujuan untuk menyatukan data dari berbagai kementerian dan lembaga.
Daniel Johan, anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, menyatakan bahwa permasalahan utama dalam pengelolaan data saat ini adalah adanya ego sektoral di antara kementerian yang masing-masing memiliki data sendiri-sendiri. "Salah satu masalah besar dalam konteks data kali ini kan data ya itu terlalu banyak apa, ego sektoral. Masing-masing kementerian punya data," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober.
Urgensi Pembentukan Badan Satu Data Indonesia
Daniel menambahkan bahwa pembentukan Badan Satu Data Indonesia sangat penting untuk mencegah manipulasi data dan memastikan pembangunan yang lebih terarah. "Negara tanpa data enggak ada perencanaan. Perencanaan amburadul, penuh manipulasi, penuh benar enggak benar, kita enggak paham," tuturnya. Ia berharap dengan adanya badan ini, pembangunan dapat dilakukan dengan lebih pasti dan terarah.
Proses pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) akan dilaksanakan di bawah koordinasi presiden dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Daniel menjelaskan bahwa masyarakat akan memiliki akses terbuka terhadap data dari semua kementerian dan lembaga, dengan pengecualian untuk data yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan. "Yang enggak bisa diakses itu yang menyangkut pertahanan dan keamanan, yang bersifat rahasia," jelasnya.
Rincian RUU Satu Data Indonesia
RUU Satu Data Indonesia terdiri dari 17 bab dan 138 pasal yang mengatur berbagai aspek terkait pengelolaan data. Beberapa poin penting dalam RUU ini mencakup asas penyelenggaraan Satu Data Indonesia, ekosistem data yang utuh, dan kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat, daerah, serta desa dalam pengelolaan data.
RUU ini juga menekankan pentingnya kelembagaan yang kuat melalui Badan Satu Data Indonesia yang berfungsi sebagai pengatur dan fasilitator bagi para produsen dan pengguna data. Selain itu, RUU ini mengatur interoperabilitas data tanpa sentralisasi, serta kewajiban untuk menjaga keamanan dan integritas data melalui penerapan mitigasi risiko dan audit berkala.
RUU Satu Data Indonesia telah mencapai tahap Pembahasan Tingkat I pada Jumat lalu dan diharapkan dapat disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna mendatang.