Fakta Politik

DPRD Sumsel Dorong Penegakan Hukum terhadap 20 Korporasi Penyebab Karhutla

Komisi I DPRD Sumatera Selatan mendesak Polda Sumsel untuk mengambil tindakan terhadap 20 perusahaan yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan yang mengganggu aktivitas masyarakat.

A
Amara Rukmana
23 October 2026
24 pembaca
Api membakar lahan di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Api membakar lahan di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Komisi I DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) meminta kepada Polda Sumsel untuk menindak 20 korporasi yang dianggap bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kabut asap dan mengganggu kehidupan masyarakat. "Sebagai anggota DPRD, meminta aparat penegak hukum agar menindak pihak yang terlibat dalam karhutla ini," ungkap Anggota Komisi DPRD Sumsel, Chairul S Matdiah, di Palembang pada hari Jumat (23/10).

Ajakan untuk Masyarakat

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tidak saling memicu ketegangan terkait masalah karhutla yang terjadi di Sumsel saat ini.

Penghargaan kepada Pemerintah Provinsi

Selain itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang telah berupaya keras dalam menangani masalah karhutla. "Gubernur Sumsel Herman Deru telah bekerja keras, keliling, meninjau langsung karhutla, kerjanya sudah sesuai harapan," tambahnya.

Saat ini, Polda Sumsel telah menangani 20 korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla. "Sebelumnya ada 16 dan ada empat korporasi baru, namun belum bisa membeberkan inisial empat perusahaan baru yang dilakukan penyelidikan tersebut lantaran masih pendalaman," jelas Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Rony Samtana.

Dia juga menginformasikan bahwa Polda Sumsel telah menyegel area konsesi berizin seluas 620,62 hektare yang terindikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan pada kluster korporasi di wilayah tersebut.

Artikel Terkait