Dua anak terekam dalam video yang beredar di media sosial, terlihat mengamuk dan merusak berbagai barang di sebuah sekolah di Batang, Jawa Tengah. Peristiwa ini menarik perhatian publik setelah video tersebut viral.
Menurut informasi yang dilansir detikJateng, dalam video tersebut tampak kedua bocah merusak barang-barang milik sekolah, termasuk pot bunga dan koleksi piala. Kapolsek Blado, AKP Sapto Winengku, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai kejadian ini dan segera melakukan pengecekan ke lokasi.
Penyelidikan dan Identitas Anak
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa kedua anak tersebut tidak terdaftar sebagai siswa di sekolah yang mereka rusak. Mereka berinisial A dan H, masing-masing berusia 11 tahun dan saat ini duduk di kelas V SD. Pihak kepolisian juga mengonfirmasi adanya kerusakan pada fasilitas sekolah, termasuk etalase tempat piala yang ditemukan dalam kondisi rusak.
"Kita cek TKP, etalase tempat piala di lorong SD, etalase dibukak, pialanya rusak berkeping-keping," ungkap Kapolsek.
Akibat Hukum dan Tindakan Selanjutnya
Kedua anak tersebut mengaku bahwa mereka melakukan tindakan tersebut karena ada pihak yang menyuruh mereka. Namun, pihak kepolisian masih mendalami informasi ini. Meskipun demikian, kepolisian menegaskan bahwa kedua anak belum dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, mengingat usia mereka masih di bawah 12 tahun. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, anak-anak yang dapat dihadapkan pada hukum adalah mereka yang berusia di atas 12 tahun hingga di bawah 18 tahun.
"Anak-anak ini belum bisa melakukan perbuatan hukum karena usianya masih di bawah 12 tahun. Kami kembalikan kepada orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan," tegasnya.
Insiden ini mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam perilaku yang merugikan.