Dua pendeta di Korea Selatan dikenakan denda sebesar 1 juta won, yang setara dengan Rp 12,8 juta, karena dianggap mengganggu ketertiban penerbangan. Keduanya melakukan khotbah di dalam pesawat saat penerbangan dari Jeju menuju Gimpo pada tanggal 12 Maret lalu.
Menurut laporan dari Independent, kedua pendeta yang berusia sekitar 60 tahun itu mulai berkhotbah sambil berdiri di lorong kabin. Mereka terlibat dalam pertengkaran dengan penumpang yang mengeluhkan gangguan yang ditimbulkan. Salah satu pendeta berteriak, "Kalian akan masuk neraka jika tidak percaya kepada Yesus," saat awak kabin berusaha menghentikannya dan memintanya untuk duduk.
Putusan Pengadilan
Lima bulan setelah insiden tersebut, kedua pendeta tersebut dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Pada sidang yang berlangsung pada tanggal 18 Agustus, Pengadilan Distrik Seoul Selatan menyatakan bahwa mereka bersalah melanggar Undang-Undang Keamanan Penerbangan. Pengadilan menyatakan, "Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh secara sah, tindakan yang mengganggu ketertiban serta niat kedua terdakwa untuk melakukan tindakan tersebut telah terbukti."
Insiden tersebut berlangsung selama 13 menit, di mana kedua pendeta mengabaikan peringatan berulang kali dari awak pesawat dan penumpang lainnya. Meskipun mereka membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa tindakan mereka tidak memenuhi definisi hukum mengenai "gangguan" dan tidak berniat membuat keributan, pengadilan tetap menjatuhkan hukuman.
Regulasi Penerbangan yang Berlaku
Menurut Undang-Undang Keamanan Penerbangan di Korea Selatan, penumpang yang berperilaku tidak tertib dapat dilumpuhkan dengan menggunakan senjata kejut listrik dan tali pengikat, serta bisa dikenakan penyelidikan setelah pesawat mendarat. Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) mendefinisikan penumpang yang mengganggu sebagai individu yang tidak mematuhi aturan perilaku di bandara atau di dalam pesawat, sehingga mengganggu ketertiban.
Data dari Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) menunjukkan bahwa terdapat 93.107 laporan insiden perilaku tidak tertib dari lebih dari 140 operator di seluruh dunia sepanjang tahun 2026 ini.