Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial KDA di kawasan Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur, pada hari Jumat, 9 Oktober. Penangkapan ini diduga berkaitan dengan motif ekonomi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam kekerasan terhadap korban. "Penyidik juga mendalami dugaan motif terkait penguasaan telepon genggam dan uang tunai Rp250 ribu milik korban," ujarnya dalam keterangan resmi.
Proses Penangkapan dan Lokasi
Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka berinisial KDN ditangkap di Cipinang Muara, Jakarta Timur, sementara tersangka lainnya, ATW, ditangkap di Jatiranggon, Bekasi. Penangkapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan lapangan, pemeriksaan saksi, dan analisis data digital.
“Tim melakukan penyelidikan secara bertahap dengan menggabungkan informasi lapangan dan analisis data digital hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku,” tambahnya.
Barang Bukti yang Ditemukan
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, telepon genggam, dan sepeda motor.
Kedua tersangka kini sedang diproses berdasarkan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP serta Pasal 479 ayat (3) KUHP sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.