Tuesday, 05 May 2026
Fakta Hukum

Falsafah Minangkabau sebagai Landasan Hukum di Indonesia

Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya falsafah Minangkabau sebagai landasan dalam pengembangan hukum nasional, mengedepankan nilai-nilai adat dan syarak.

S
Stevani Nila Wardana
30 March 2026 18 pembaca
Falsafah Minangkabau sebagai Landasan Hukum di Indonesia

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan pandangannya mengenai falsafah adat Minangkabau yang berbunyi "Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah." Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi yang membahas integrasi nilai-nilai adat dalam sistem hukum nasional. Menurut Menkum, nilai-nilai ini sangat relevan dalam pengembangan hukum yang mencerminkan budaya dan karakteristik masyarakat Indonesia.

Dalam konferensi tersebut, Agtas menjelaskan bahwa falsafah yang terkandung dalam adat Minangkabau ini menunjukkan sinergi antara hukum adat dan hukum agama. "Kita harus menyadari bahwa setiap daerah memiliki kekuatan dan karakter dalam hukum, dan falsafah ini bisa menjadi jembatan dalam membangun hukum yang adil," ujarnya. Ditekankan bahwa hukum tidak hanya bersumber dari peraturan tertulis tetapi juga harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

Lebih lanjut, Menkum menyatakan bahwa penerapan falsafah ini dalam praktek hukum di Indonesia dapat menciptakan keselarasan antara kebijakan pemerintah dan kearifan lokal. Hal ini penting untuk menjaga keutuhan budaya serta mempromosikan rasa keadilan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Agtas menambahkan, "Dengan mengintegrasikan nilai-nilai lokal, kita dapat mengurangi konflik antara hukum positif dan norma-norma masyarakat yang sudah ada."

Situasi ini dihadapkan pada tantangan, mengingat tidak semua daerah memiliki kesepakatan yang sama mengenai penerapan hukum adat. Agtas mendesak perlunya dialog antara pemerintah, masyarakat adat, dan praktisi hukum untuk merumuskan kebijakan yang inklusif. "Dialog yang konstruktif dapat membantu menemukan titik temu antara hukum yang berlaku dan nilai-nilai yang dianut masyarakat," imbuhnya.

Berbagai pihak juga turut memberikan komentar. Seorang tokoh masyarakat dari Sumatera Barat, Bapak Ahmad, menekankan bahwa keberlanjutan hukum harus dilandasi pada penghormatan terhadap adat. "Hukum adat dan hukum negara seharusnya berjalan beriringan, bukan saling bertentangan,” ujarnya.

Ke depan, Menkum Andi Agtas berkomitmen untuk mendorong penelitian dan pengembangan lebih lanjut mengenai falsafah adat yang bisa diterapkan dalam pembentukan regulasi yang lebih baik. Ia berharap pendekatan ini dapat menjawab tantangan hukum yang kompleks di Indonesia, sekaligus menjaga jiwa dan nilai-nilai budaya masyarakat. "Kita sedang berproses untuk menciptakan sistem hukum yang tidak hanya adil, tetapi juga berakar pada budaya dan tradisi Bangsa," tutupnya.

Tidak ada tag untuk artikel ini

// Artikel Terkait