Calon presiden Ganjar Pranowo memberikan tanggapan mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Ganjar menyatakan bahwa para penggugat, sebagai warga negara, memiliki hak untuk mengetahui hasil dari apa yang mereka ajukan.
"Mereka sebagai warga negara punya hak untuk tahu," ungkap Ganjar saat dihubungi pada Selasa (22/9).
Tanggapan Terhadap Status Gugatan
Ganjar tidak menjelaskan apakah ia pernah diajak untuk ikut menggugat sebagai peserta Pilpres. Ia menyatakan bahwa tugasnya sudah selesai karena sebelumnya telah menggugat hasil pemilu yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Sebagai pasangan tugas kami sudah selesai karena pernah menggugat hasil pemilu dan sudah diputuskan MK," tambahnya.
Rincian Gugatan dan Pemohon
Para pemohon dalam perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, dan Bonatua Silalahi. Mereka menunjuk beberapa orang sebagai kuasa hukum, di antaranya Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto, dan Wigati Ningsih.
Menurut informasi dari laman resmi MK, permohonan ini diajukan pada 10 September 2026 dan mengalami perbaikan pada 17 September 2026. Dalam permohonan tersebut, para pemohon mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden sesuai dengan Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka meminta agar MK menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan meminta agar penetapannya sebagai cawapres di Pemilu 2024 dianggap cacat hukum.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk membatalkan beberapa keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai cawapres, termasuk Keputusan KPU No. 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2024.
Pada sidang perdana yang berlangsung pada Senin (21/9), MK belum memberikan respons langsung terhadap gugatan tersebut. Namun, MK meminta kepada para termohon, yaitu KPU dan Bawaslu, untuk menyiapkan jawaban dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 23 September mendatang.