Fakta Nasional

Gerindra Menanggapi Pernyataan Hotman: Presiden Tidak Pernah Campur Tangan dalam Hukum

Ketua DPP Gerindra, Bambang Haryadi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mengintervensi proses hukum, menanggapi klaim yang dilontarkan oleh pengacara Hotman Paris.

N
Narayana Putra
19 July 2026
54 pembaca
Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi (Dok. Istimewa)
Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi (Dok. Istimewa)

Jakarta - Bambang Haryadi, Ketua DPP Gerindra, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah terlibat dalam intervensi hukum. Ia menyatakan bahwa Prabowo selalu menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum yang adil. Pernyataan ini disampaikan sebagai bantahan terhadap klaim yang dibuat oleh pengacara Hotman Paris mengenai keterlibatan Presiden dalam kasus mantan Jampidsus.

"Gerindra menyayangkan pernyataan Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," ungkap Bambang pada Minggu (19/7/2026).

Pernyataan Bambang Mengenai Penegakan Hukum

Bambang, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Gerindra di DPR RI, menekankan bahwa penegakan hukum di era Prabowo tidak pandang bulu. Ia menyebutkan beberapa pembantu Prabowo yang telah ditangkap karena kasus hukum.

"Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum," jelasnya. "Bahkan ada anggota kabinet yaitu wamen juga tetap diproses hukum," tambahnya.

Bambang juga meminta Hotman untuk tidak mengaitkan nama Presiden dalam pembelaan terhadap kliennya. "Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum," tegasnya.

Pernyataan Hotman Paris tentang Kliennya

Sebelumnya, Hotman Paris mengklaim bahwa kasus yang menimpa Febrie adalah bentuk kriminalisasi. Ia juga menyatakan bahwa ia tidak mengharapkan imbalan finansial dari Febrie, yang merupakan kliennya. "Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia," kata Hotman saat memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7) malam.

Hotman juga menjelaskan alasan di balik keputusannya untuk membela Febrie, dengan menyebutkan hubungan profesionalnya dengan Presiden Prabowo selama 25 tahun. "Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar," jelasnya.

Hotman merasa prihatin dengan situasi Febrie saat ini, yang dianggapnya sebagai sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo. "Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," cetusnya.

Artikel Terkait