Fakta Politik

Gerindra Minta Bijak Menanggapi Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

Partai Gerindra mengajak semua pihak untuk bersikap bijaksana dalam menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming dalam Pilpres 2024.

A
Amara Rukmana
07 October 2026
29 pembaca
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengimbau masyarakat bijak merespons putusan MK soal syarat pendidikan Gibran di Pilpres 2024. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengimbau masyarakat bijak merespons putusan MK soal syarat pendidikan Gibran di Pilpres 2024. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengimbau agar masyarakat dan partai politik menahan diri serta bijak dalam merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024. Sugiat menegaskan bahwa Gerindra tidak ingin berlarut-larut dalam menanggapi keputusan tersebut.

Menurut Sugiat, spekulasi mengenai putusan MK hanya akan mengganggu stabilitas ekonomi dan iklim investasi. "Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut," ungkapnya saat dihubungi pada Rabu (7/10).

Pentingnya Menghormati Koridor Hukum

Ia menambahkan bahwa spekulasi dan wacana hukum yang terus berlanjut dapat menciptakan ketidakpastian hukum. Gerindra berpendapat bahwa demokrasi yang sehat menuntut semua pihak untuk menghormati koridor hukum, terutama karena MK telah menyatakan bahwa gugatan mengenai Gibran telah melewati batas waktu penyelesaian sengketa.

Sugiat juga menekankan bahwa kedewasaan dalam berpolitik diuji melalui kemampuan para aktor politik untuk bergerak maju. Mereka diharapkan dapat mengalihkan energi kritis ke jalur pengawasan kebijakan dan menempatkan stabilitas bangsa di atas kepentingan kelompok. "Mekanisme PHPU dirancang untuk menguji perolehan suara pada masa pemilu, bukan sebagai sarana membatalkan status pejabat publik yang telah mengucap sumpah jabatan dan menjalankan roda pemerintahan," jelasnya.

Keputusan MK dan Pemohon Gugatan

Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Para Pemohon dalam perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Namun, dalam persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dari luar negeri.

Artikel Terkait