Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan bahwa proses politik yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan sangat tergantung pada kesepakatan antara pimpinan partai politik. Putusan tersebut berkaitan dengan gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Doli menjelaskan, "Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR," saat dihubungi pada Rabu (7/10).
Pujian untuk Keputusan MK
Meski demikian, Doli memberikan apresiasi terhadap keputusan MK dalam perkara ini. Ia menilai bahwa MK telah berhasil memisahkan kewenangan antara ranah hukum dan politik secara objektif. Menurutnya, keputusan ini bukan hanya menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu, tetapi juga sebagai introspeksi. "Tentu ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa dalam proses politik apalagi yang terkait langsung dengan penyelenggaraan negara, seluruhnya harus didasari oleh adanya kepatuhan kepada konstitusi," tambah Doli.
Implikasi bagi RUU Pemilu
Doli juga menegaskan bahwa putusan MK akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Pemilu di DPR. Ia mengusulkan agar syarat, proses rekrutmen, dan seleksi pemimpin serta wakil rakyat diatur dengan lebih rinci dan transparan ke depannya. "Hikmahnya adalah bahwa ke depan syarat, proses rekruitmen, dan seleksi para pemimpin dan wakil-wakil rakyat, baik pusat maupun daerah harus diatur lebih rinci dan diatur mekanisme yang lebih transparan lagi," ungkapnya.
Dalam amar putusannya, MK menolak gugatan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam. MK menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Para pemohon dalam perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, antara lain M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Namun, dalam persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dari luar negeri.