Fakta Politik

Hasyim Asy'ari Klarifikasi Tudingan Doli Kurnia Terkait PKPU 2023

Hasyim Asy'ari, mantan Ketua KPU, menanggapi pernyataan Doli Kurnia yang menyebut bahwa Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas. Ia menegaskan bahwa pasal tersebut telah dibicara...

A
Amara Rukmana
12 October 2026
23 pembaca
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari bantah tuduhan bahwa Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 tidak dibahas. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari bantah tuduhan bahwa Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 tidak dibahas. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Hasyim Asy'ari, mantan Ketua KPU RI, menanggapi tudingan mengenai Pasal 18 ayat 3 dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang menyangkut pencalonan peserta Pilpres 2024. Ia membantah klaim dari anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang menyatakan bahwa pasal tersebut tidak pernah dibahas dan diselundupkan. Doli, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR, mengaku tidak mengetahui adanya pembahasan mengenai pasal itu.

"Dalam sejumlah pemberitaan media muncul pernyataan Ahmad Doli Kurnia bahwa mengaku tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres dalam RDP DPR bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP. Pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi," ungkap Hasyim saat dihubungi pada Senin (12/10).

Proses Pembahasan PKPU

Hasyim menjelaskan bahwa pada tanggal 19 September 2023, KPU telah mengirimkan surat kepada DPR untuk meminta konsultasi mengenai empat rancangan PKPU, termasuk draf yang berkaitan dengan pencalonan capres dan cawapres. Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemudian diadakan pada 20 September dengan agenda konsultasi rancangan tersebut. Dalam rapat itu, Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi salah satu topik pembahasan, di mana pasal tersebut awalnya merupakan bagian dari Pasal 19 ayat (2).

Ia menambahkan bahwa Bawaslu juga memberikan masukan terkait rancangan PKPU tersebut. Peserta RDP yang hadir termasuk Ahmad Doli Kurnia dan Arsul Sani, yang kini menjabat sebagai hakim MK. Hasyim menegaskan bahwa semua materi dalam draf PKPU telah disetujui bersama dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga yang terlibat dalam RDP, termasuk Doli.

Klarifikasi dan Tanggung Jawab Bersama

"Dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP pembahasan Draf PKPU 19/2023 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi 2 DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota Bawaslu, Ketua DKPP, dan Dirjen Polpum Kemendagri," jelasnya.

Hasyim menegaskan bahwa berdasarkan informasi dan dokumen yang ada, dapat disimpulkan bahwa pasal tersebut telah diketahui dan dibahas oleh banyak pihak. Ia menolak tuduhan mengenai penyelundupan dan manipulasi pasal tersebut. Menurutnya, tidak ada catatan keberatan dari peserta RDP mengenai pasal itu.

Ia juga meminta DKPP untuk memeriksa pengaduan terkait Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 dengan adil dan menghindari konflik kepentingan, mengingat DKPP juga terlibat dalam RDP.

Hasyim kemudian menyentil pernyataan Arsul yang pernah membahas pasal tersebut dalam persidangan PHPU. Ia menggambarkan situasi di mana Malaikat Munkar dan Nakir bertanya kepada Doli dan Arsul mengenai kehadiran mereka dalam pembahasan draf PKPU tersebut.

Ia juga mengutip hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim tentang orang munafik, menyerukan kepada semua pihak untuk tidak bersikap munafik. "Lupa boleh, munafik jangan," tegasnya.

Sementara itu, Doli sebelumnya mengklaim bahwa saat rapat antara Komisi II dan KPU, tidak ada pasal 18 ayat 3 yang dibahas. Ia menegaskan bahwa fokus pembicaraan saat itu hanya mengenai perubahan terkait Mahkamah Konstitusi.

Di sisi lain, kuasa hukum Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, telah mengkritik Pasal 18 ayat 3 PKPU tersebut, yang dinilai ditujukan untuk memfasilitasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Bambang menyebut pasal itu sebagai "Pasal Gibran banget" yang dibuat untuk meloloskan Gibran dalam pencalonannya.

Artikel Terkait