Fakta Ekonomi

Insentif Investor di PFII: Potensi dan Tantangan Penghindaran Pajak

Pemerintah bersama DPR sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dengan sejumlah insentif bagi investor. Namun, pengawasan yang ketat diperlukan untuk...

A
Amara Rukmana
20 July 2026
44 pembaca
Foto: Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai

Rencana pemerintah dan DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) perlu disertai dengan pengawasan yang ketat agar tidak menjadi sarana untuk praktik penghindaran pajak. Pemerintah saat ini sedang menyiapkan berbagai insentif, termasuk pembebasan pajak bagi investor yang menanamkan modalnya di kawasan PFII.

Pentingnya Pengawasan Berlapis

Rahma Gafmi, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, mengungkapkan bahwa pengawasan berlapis sangat penting untuk memastikan PFII tidak berfungsi sebagai yurisdiksi tax haven. Menurutnya, pengawasan harus mencakup aspek preventif, detektif, dan korektif.

“Mekanisme pengawasan yang krusial untuk disiapkan adalah penerapan persyaratan substansi ekonomi (economic substance rules). Ini adalah pertahanan pertama yang paling efektif,” ujarnya. Ia menekankan bahwa perusahaan yang beroperasi di PFII wajib memiliki aktivitas ekonomi yang nyata, seperti kantor fisik, jumlah karyawan lokal yang memadai, dan pengeluaran operasional yang mencerminkan aktivitas bisnis yang sebenarnya.

Transparansi dan Pengawasan Lintas Otoritas

Rahma juga menekankan pentingnya transparansi mengenai pemilik manfaat (ultimate beneficial owner/UBO), mengingat struktur kepemilikan yang berlapis dapat menjadi celah penghindaran pajak. Oleh karena itu, diperlukan registri terpusat yang mewajibkan pengungkapan pemilik manfaat secara real-time kepada otoritas pajak dan keuangan.

“Entitas yang hanya berupa paper company (perusahaan cangkang tanpa aktivitas nyata) harus ditolak pendaftarannya atau tidak berhak mendapatkan insentif pajak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa data UBO harus dapat diakses oleh aparat penegak hukum dan otoritas pajak untuk memastikan bahwa modal yang masuk ke PFII benar-benar berasal dari pihak asing, bukan dana domestik yang diputar kembali.

Rahma juga mengusulkan agar pemerintah membangun sistem pelaporan otomatis antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendeteksi anomali aliran dana yang mencurigakan.

“Jika terjadi dana domestik yang masuk ke PFII lalu keluar sebagai foreign direct investment (FDI), sistem harus memberikan tanda secara otomatis,” katanya. Ia juga mendorong pembentukan unit pengawas khusus di PFII yang memiliki kewenangan untuk mengakses data lintas sektoral.

Selain itu, Rahma menekankan pentingnya PFII untuk mematuhi standar internasional dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan Financial Action Task Force (FATF) agar diakui sebagai pusat keuangan yang kredibel. PFII juga harus menerapkan Automatic Exchange of Information (AEOI) dan Common Reporting Standard (CRS) untuk bertukar informasi keuangan secara otomatis dengan yurisdiksi lain.

Ia mengingatkan bahwa sistem perpajakan PFII harus sejalan dengan kerangka Pillar Two OECD atau pajak minimum global, sehingga insentif pajak yang diberikan tidak membuka peluang bagi praktik pergeseran laba secara agresif.

Rahma juga mengingatkan pemerintah agar tidak memberikan insentif pajak secara sembarangan. Insentif harus diberikan melalui kontrak bersyarat yang terkait dengan pencapaian indikator kinerja utama, seperti realisasi investasi dan penciptaan lapangan kerja berkualitas.

Selanjutnya, evaluasi berkala terhadap pemberian insentif perlu dilakukan, dengan klausul untuk meninjau kembali atau mencabut insentif jika perusahaan terbukti melakukan praktik penghindaran pajak yang merugikan negara. Ia juga mendorong penerapan audit independen secara berkala oleh firma audit bereputasi internasional untuk seluruh entitas di PFII.

“Fungsi pengawasan akan selalu terancam jika tidak ada independensi kelembagaan. Jika Otoritas PFII memiliki wewenang untuk memberikan dispensasi pajak, maka kepatuhan hukum akan kalah oleh kompetisi menarik modal,” pungkasnya.

Artikel Terkait