Fakta Hukum

Istri Kenang Suami yang Tewas Dibunuh Begal: Sosok Penyayang Keluarga

Agus Tedjo Prabowo, seorang pengemudi ojek online, dibunuh di Kosambi, Tangerang, Banten. Istrinya, Popi, mengenang Agus sebagai sosok yang penuh kasih sayang kepada keluarga.

N
Narayana Putra
17 July 2026
49 pembaca
Pengemudi ojol berinisial ATP dibunuh dan dicuri motornya di Kosambi, Tangerang. Sang istri mengenang ATP sebagai sosok yang sangat sayang keluarga. (dok Pribadi/Popi)
Pengemudi ojol berinisial ATP dibunuh dan dicuri motornya di Kosambi, Tangerang. Sang istri mengenang ATP sebagai sosok yang sangat sayang keluarga. (dok Pribadi/Popi)

Kota Tangerang - Agus Tedjo Prabowo, yang berusia 40 tahun dan bekerja sebagai pengemudi ojek online, ditemukan tewas setelah dibunuh dan motornya dicuri di daerah Kosambi, Tangerang, Banten. Istrinya, Popi, mengenang Agus sebagai sosok yang sangat mencintai keluarganya.

"Suamiku penyayang istri dan anak-anaknya, lemah lembut, nggak pernah marah," ungkap Popi pada Jumat (17/7/2026). Dia menambahkan bahwa suaminya selalu bersikap baik kepada orang-orang yang tidak dikenalnya. Kehilangan suaminya membuat Popi merasa sangat terpukul.

Kenangan Terindah Bersama Agus

Popi menjelaskan bahwa Agus selalu memperhatikan dan peduli terhadap keluarga, teman, bahkan orang yang tidak dikenalnya sekalipun. "Perhatian dan peduli sesama keluarga, teman, bahkan yang nggak dia kenal pun dia peduli," tambahnya.

Menurut Popi, pada malam kejadian, suaminya terpaksa tidur di base camp ojek online karena kelelahan dan berencana untuk beristirahat sebelum pulang. Dia menerima kabar duka tentang kematian suaminya dari rekan-rekan sesama pengemudi ojol.

"Harusnya malam itu jadwalnya pulang ke rumah, hanya saja dia capek, ketiduran," jelasnya. Popi berharap agar pelaku pembunuhan suaminya mendapatkan hukuman yang setimpal. "Ya Allah, hukumlah pelaku seberat-beratnya. Kami keluarga berharap keadilan untuk almarhum," harapnya.

Proses Hukum Terhadap Pelaku

Polisi telah menetapkan Rahmat Dimas sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pencurian motor yang menimpa Agus. Rahmat Dimas dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

"Adapun persangkaan pasalnya adalah tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Rabu (15/7).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (12/7) sekitar pukul 03.50 WIB, saat Agus sedang tidur di posko ojek online. Rahmat Dimas yang melihat situasi tersebut berusaha mengambil kunci motor dari kantong korban. Ketika Agus terbangun dan menyadari aksi pelaku, Rahmat Dimas menusuknya dengan pisau di leher sebelum melarikan diri dengan sepeda motor dan handphone milik korban.

Polisi segera melakukan pengejaran terhadap Rahmat Dimas setelah kejadian tersebut.

Artikel Terkait