Fakta Kesehatan

Jawa Barat Uji Coba Sistem Rujukan Kesehatan Baru untuk Pasien

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kementerian Kesehatan mengimplementasikan sistem rujukan baru yang memungkinkan pasien langsung dirujuk ke rumah sakit sesuai dengan jenis penyakit dan kemampuan...

F
Fidzu Ardaf
29 September 2026
28 pembaca
ilustrasi rumah sakit (pexels.com/Anna Shvets)
ilustrasi rumah sakit (pexels.com/Anna Shvets)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, mulai menguji sistem rujukan baru yang memungkinkan pasien untuk langsung diarahkan ke rumah sakit berdasarkan jenis penyakit dan kemampuan layanan yang diperlukan. Sistem yang dikenal sebagai Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP) ini sedang diuji coba di Kota Bandung sebagai bagian dari reformasi sistem kesehatan yang lebih luas.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menyatakan bahwa perubahan ini penting agar pasien dapat menerima penanganan yang lebih cepat dan sesuai dengan kebutuhannya. “Selama ini masyarakat kesulitan ketika datang ke Puskesmas, harus ke mana, keburu pasiennya tambah parah, tidak terselamatkan. Tapi nanti bisa langsung dirujuk berdasarkan kemampuan dan berdasarkan penyakitnya,” ujar Erwan setelah menghadiri kunjungan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan ke Dinas Kesehatan Jawa Barat di Bandung, pada Jumat (25/9/2026).

Perubahan Skema Rujukan

Dengan adanya RBKP, pasien tidak lagi diarahkan ke rumah sakit secara berjenjang. Sebaliknya, kemampuan fasilitas kesehatan dan jenis penyakit menjadi pertimbangan utama dalam menentukan rumah sakit tujuan. Misalnya, pasien yang memerlukan penanganan jantung akan dirujuk ke rumah sakit yang memiliki layanan jantung yang sesuai dengan tingkat kebutuhannya. Begitu juga dengan pasien kanker yang akan diarahkan ke fasilitas kesehatan yang memiliki keahlian dalam penanganan kanker. “Kalau yang kanker ya langsung ke RS yang ada penanganan kanker, yang jantung ya RS penanganan jantungnya,” jelas Erwan.

Harapan untuk Layanan yang Lebih Baik

Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menambahkan bahwa sistem ini diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih tepat bagi pasien tanpa harus melalui seluruh tingkatan rumah sakit. “Kalau penyakit saya jantung complicated, dia langsung ke RS yang punya layanan jantung utama. Sehingga masyarakat bisa langsung terlayani lebih baik. Tidak berjenjang dan tidak antre,” katanya.

Bandung terpilih sebagai salah satu dari empat daerah untuk menguji reformasi sistem jaminan kesehatan, bersama dengan Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim. Uji coba RBKP di Bandung mencakup seluruh wilayah kota dan melibatkan fasilitas kesehatan baik pemerintah maupun swasta, termasuk puskesmas dan klinik.

Erwan menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan agar sistem ini dapat diperluas ke kabupaten dan kota lain sehingga mencakup 1.018 puskesmas di Jawa Barat. Masa uji coba direncanakan berlangsung selama 12 bulan, namun Erwan berharap evaluasi di Kota Bandung dapat dilakukan lebih cepat karena konektivitas antar-fasilitas kesehatan sudah cukup baik. “Ini uji coba selama 12 bulan, tapi kami target karena ini kota besar dan kita juga sudah terkoneksi satu sama lain, tiga bulan juga Kota Bandung saya kira bisa,” ujarnya.

Kunta juga menyatakan bahwa hasil dari uji coba dan evaluasi akan menjadi dasar untuk penerapan sistem secara lebih luas. Pemerintah masih menyempurnakan Peraturan Presiden yang menjadi landasan untuk reformasi ini. “Kita akan realisasikan, nanti Perpresnya masih disempurnakan, Insyaallah kalau sudah diundangkan langsung kita lakukan uji di 4 kota tadi,” ungkapnya.

Perubahan sistem rujukan ini merupakan bagian dari reformasi jaminan kesehatan yang lebih besar. Kemenkes juga sedang mempersiapkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan 12 kriteria ruang rawat inap, yang mencakup ketersediaan oksigen dan ventilator, serta pembatasan jumlah tempat tidur maksimal empat orang dalam satu ruangan. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG) sebagai bagian dari reformasi sistem tarif dan klaim BPJS Kesehatan, yang bertujuan agar pembiayaan pelayanan kesehatan lebih sesuai dengan jenis penyakit dan biaya riil yang diberikan oleh rumah sakit.

Bagi Jawa Barat, uji coba di Bandung merupakan langkah awal untuk melihat penerapan sistem rujukan yang memprioritaskan kemampuan layanan dan kebutuhan pasien dalam menentukan fasilitas kesehatan. Jika hasil evaluasi memenuhi target, sistem ini akan diperluas ke daerah lain sebelum direncanakan untuk diterapkan secara nasional.

Artikel Terkait