Fakta Politik

Kader Golkar Fahd A Rafiq Terjerat Kasus Korupsi Lagi, Bahlil Berkomentar

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menanggapi keterlibatan kadernya, Fahd A Rafiq, dalam kasus dugaan korupsi terkait suap Hak Guna Bangunan PT Summarecon Agung Tbk. Ini merupakan kali ketiga F...

D
Dila Rakasiwi
17 September 2026
35 pembaca
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. (Foto: CNN Indonesia/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. (Foto: CNN Indonesia/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, memberikan tanggapan mengenai kadernya, Fahd El Fouz atau yang lebih dikenal sebagai Fahd A Rafiq, yang kembali terjerat dalam kasus dugaan korupsi suap Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Fahd, yang menjabat sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Hubungan Ormas, sebelumnya sudah dua kali terlibat dalam kasus korupsi yang membuatnya mendekam di penjara.

Kasus pertama terjadi pada tahun 2012 terkait suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di tiga daerah di Aceh, dan yang kedua melibatkan pengadaan Al-Qur'an serta Lab Komputer di Kementerian Agama pada tahun 2017.

Bahlil: Ini Musibah bagi Golkar

Bahlil mengungkapkan bahwa partainya merasa terpukul dengan kejadian ini. "Yang pertama, kalau teman-teman menganggap tentang Golkar ya, ada kadernya, kami menganggap ini sebuah musibah dan kami merasa ya terpukul," ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Kamis, 17 September.

Dia menambahkan bahwa Golkar akan terus melangkah ke depan. "Kami selalu menatap ke depan sebagai partai yang berpengalaman, sebagai partai yang banyak kadernya, memang kita juga tidak bisa mengontrol satu dengan satu ya," jelasnya.

Golkar Hargai Proses Hukum

Bahlil juga menegaskan bahwa Golkar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menyatakan bahwa partai ini selalu menjunjung tinggi hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini.

KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap Hak Guna Bangunan PT Summarecon Agung Tbk. Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 15 September, KPK mengungkapkan bahwa dari delapan orang tersangka, empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid, termasuk Fahd A Rafiq.

Empat tersangka lainnya yang juga telah ditahan KPK selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026 adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Selama proses penyidikan, KPK memastikan akan menyelidiki aliran uang sebesar Rp300 juta dan Rp106,3 miliar yang diduga diberikan oleh PT Summarecon Agung Tbk kepada sejumlah pihak di Kementerian ATR/BPN. KPK juga berkomitmen untuk terus mencari pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Artikel Terkait