Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pemerintah sedang melakukan kajian mengenai tarif batas bawah untuk angkutan darat. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya perang harga yang ekstrem dalam industri logistik. Kajian ini melibatkan Badan Kebijakan Transportasi dan bertujuan untuk menjaga standar keselamatan operasional kendaraan logistik.
Pemerintah berencana untuk mendiskusikan hasil kajian tersebut dengan kementerian terkait serta pelaku industri sebelum menetapkan kebijakan tarif minimum secara resmi. Ongkos angkut barang yang semakin murah tidak selalu menjadi kabar baik bagi keselamatan di jalan. Ketika perusahaan logistik saling memangkas harga demi mendapatkan muatan, biaya perawatan kendaraan dan penggantian komponen penting, seperti ban, berisiko untuk ditekan.
Tarif Batas Bawah untuk Keselamatan
Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan kajian tarif batas bawah (TBB) untuk mencegah persaingan harga yang terlalu ekstrem. Kebijakan ini ditujukan agar perusahaan angkutan memiliki ruang untuk memenuhi kebutuhan operasional sekaligus menjaga standar keselamatan kendaraan. “Pengaturan mengenai keselamatan inilah yang menjadi dasar pertimbangan kita untuk mengeluarkan penetapan atau pemberlakuan tarif batas bawah (TBB) di angkutan darat. Pendekatannya kepada keselamatan,” ujar Dudy dalam perbincangan dengan awak media.
Rencana ini muncul di tengah tantangan klasik yang dihadapi oleh industri logistik, di mana perusahaan dituntut untuk menawarkan ongkos yang kompetitif, tetapi tetap harus menanggung biaya kendaraan, perawatan, asuransi, dan tenaga kerja. Jika harga terus ditekan tanpa mempertimbangkan kebutuhan tersebut, keselamatan dapat menjadi salah satu aspek yang dikorbankan.
Risiko Perang Harga dalam Industri Logistik
Dudy menggambarkan situasi di mana perang harga dapat terjadi ketika pemilik barang memilih penyedia jasa berdasarkan penawaran terendah. Misalnya, pemilik barang menawarkan biaya angkut Rp1 juta untuk pengiriman 20 ton kepada perusahaan A, tetapi perusahaan B menawarkan Rp500 ribu untuk mendapatkan pekerjaan tersebut. Persaingan seperti ini dapat menyulitkan perusahaan untuk menutupi biaya operasional apabila harga yang ditawarkan terlalu rendah.
Untuk mempertahankan usaha, beberapa operator mungkin terpaksa menekan pengeluaran yang seharusnya digunakan untuk menjaga kondisi kendaraan. Pemerintah juga menyoroti hubungan antara isu ini dengan praktik over dimension over loading (ODOL), di mana kendaraan memiliki dimensi atau muatan yang melebihi ketentuan. Dudy menambahkan bahwa persaingan tarif yang tidak terkendali dapat mendorong perusahaan untuk mencari cara menekan biaya sambil tetap memperoleh keuntungan. “Yang ODOL itu kan karena enggak ada yang ngatur soal berapa (harga) per kilogramnya, per kilometernya, segala macam. Dan memang banyak barang dan sebagainya. Darat tuh agak sedikit complicated gitu,” jelasnya.
Walaupun demikian, tarif minimum yang sedang dikaji belum menjadi kebijakan final. Pemerintah masih perlu menghitung struktur biaya dan menilai bagaimana aturan tersebut dapat diterapkan pada karakter angkutan darat yang beragam.