Jakarta - Dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang melibatkan pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) untuk periode 2015-2023, jaksa dari Kejati DKI Jakarta menghadirkan Tito Pratama, analis senior dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai saksi ahli. Dalam keterangannya, Tito menyatakan bahwa kedua perusahaan yang menerima kredit dari LPEI tersebut memiliki riwayat kredit yang buruk.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (29/7/2026). Jaksa mengawali dengan pertanyaan mengenai kewajiban LPEI untuk melaporkan aktivitasnya kepada OJK. Tito menjelaskan bahwa LPEI, sebagai lembaga keuangan milik pemerintah, diharuskan untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit setiap tahun kepada OJK. Selain itu, LPEI juga wajib memberikan laporan bulanan yang mencakup data keuangan dan informasi kelembagaan.
Pemberian Kredit dan Laporan Keuangan
Jaksa kemudian melanjutkan dengan pertanyaan lebih dalam mengenai pemberian kredit dari LPEI kepada PT Tebo Indah dan PT PAS. Jaksa menanyakan apakah informasi mengenai kredit tersebut tercantum dalam laporan kepada OJK. Tito menjawab bahwa laporan bulanan yang diminta mencakup rincian pinjaman yang diberikan, termasuk informasi mengenai debitur, jangka waktu, plafon, saldo utang, serta kualitas kredit yang harus jelas terlihat.
Selanjutnya, jaksa meminta penjelasan Tito mengenai kualitas kredit dari kedua perusahaan tersebut. Tito mengungkapkan bahwa kedua perusahaan telah mengalami kredit macet sejak Oktober 2020. "Ini data terkait dengan kualitas kredit ya, kualitas pembiayaan ya. Ini kami dapatkan untuk posisi tanggal di-update itu 10 Maret 2021, tapi secara historis dari posisi Oktober 2020, itu diklasifikasikan kolektibilitas ataupun kualitasnya 5 atau macet," jelas Tito.
Dampak Pemberian Kredit kepada Perusahaan Macet
Jaksa kemudian menanyakan dampak yang mungkin timbul jika LPEI memberikan kredit kepada perusahaan yang sudah dinyatakan macet. Tito menjelaskan bahwa ada potensi kerugian bagi LPEI. "Kalau kualitas kreditnya 5, apalagi tunggakannya tadi kan di atas 180 hari ya, karena kan tunggakannya itu 276 hari. Jadi memang di sini ada kemungkinan dari sisi LPEI itu tidak dapat menagihkan atas saldo utangnya," ungkap Tito.
Dia menambahkan, "Ada kemungkinan probabilitas itu dianggap loss atau rugi, sehingga mereka harus membentuk cadangan kerugian penurunan nilai, seperti itu." Dalam kasus ini, jaksa telah mendakwa delapan orang terdakwa yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 992,8 miliar.
Delapan terdakwa tersebut antara lain adalah mantan pejabat LPEI dan direktur dari PT Tebo Indah serta PT PAS. Jaksa menjelaskan bahwa pemberian kredit oleh LPEI tidak digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun pihak LPEI sudah mengetahui bahwa kedua perusahaan tersebut tidak layak menerima kredit.
Jaksa juga menyoroti bahwa direksi LPEI saat itu tidak melakukan pemeriksaan terhadap jaminan yang diberikan oleh PT Tebo Indah dan PT PAS. Pihak jaksa berencana untuk mengajukan bukti berupa keterangan dari 112 orang, tiga ahli, serta laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP dan dokumen lainnya.
Saksikan Live DetikSore: Lihat juga Video Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Negara Rugi Rp 728 M.