Fakta Ekonomi

Keamanan Baterai Kendaraan Listrik Jadi Fokus Utama BPKN di 2027

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akan memprioritaskan keamanan baterai kendaraan listrik sebagai bagian dari perlindungan konsumen pada tahun 2027, menyusul meningkatnya pengaduan konsumen.

F
Fidzu Ardaf
18 September 2026
34 pembaca
Pemilik kendaraan melakukan pengisian daya kendaraan listrik di SKPLU, Jakarta, Senin (7/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pemilik kendaraan melakukan pengisian daya kendaraan listrik di SKPLU, Jakarta, Senin (7/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akan menjadikan keamanan baterai kendaraan listrik sebagai salah satu fokus utama dalam perlindungan konsumen pada tahun 2027. Hal ini disebabkan oleh perkembangan pesat kendaraan listrik yang memunculkan kebutuhan baru dalam aspek perlindungan konsumen, terutama terkait dengan keamanan baterai kendaraan bermotor listrik.

Prioritas Perlindungan Konsumen

Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, mengungkapkan bahwa penguatan kebijakan mengenai keamanan baterai kendaraan listrik akan menjadi salah satu dari enam prioritas perlindungan konsumen BPKN di tahun 2027. "Penguatan kebijakan perlindungan konsumen terkait keamanan baterai kendaraan roda listrik bermotor," ungkap Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Perdagangan dan BPKN pada 18 September 2026.

Penetapan keamanan baterai sebagai agenda prioritas menunjukkan bahwa perlindungan konsumen perlu beradaptasi dengan kemajuan teknologi kendaraan listrik yang semakin maju. BPKN berkomitmen untuk tidak hanya menangani masalah setelah konsumen mengalami kerugian, tetapi juga berupaya mencegah munculnya masalah baru.

Statistik Pengaduan Konsumen

Sampai dengan 15 September 2026, BPKN mencatat sebanyak 12.156 pengaduan konsumen. Sektor jasa keuangan menjadi penyumbang pengaduan terbanyak dengan jumlah 4.084 kasus, diikuti oleh sektor perumahan yang mencatat 3.637 pengaduan, serta perdagangan melalui sistem elektronik dengan 1.670 pengaduan. Data ini menjadi salah satu acuan BPKN dalam merumuskan kebijakan perlindungan konsumen.

Mufti menekankan pentingnya menerjemahkan pengaduan, hasil kajian, dan aspirasi masyarakat menjadi rekomendasi bagi pemerintah. "Jadi pengaduan yang diterima, kajian yang dilakukan sampai dengan pelaksanaan kegiatan di daerah, BPKN terus berupaya memastikan data dan aspirasi konsumen (ini adalah rakyat) dapat diterjemahkan menjadi masukan bagi pemerintah," jelasnya.

Untuk mendukung pelaksanaan agenda perlindungan konsumen ini, BPKN mengusulkan anggaran sebesar Rp28,746 miliar untuk tahun 2027. Anggaran tersebut mencakup Rp19,8 miliar untuk program perdagangan dalam negeri, Rp5,3 miliar untuk dukungan manajemen, dan Rp3,5 miliar untuk belanja operasional.

suara.com Sumber: suara.com

Artikel Terkait