Fakta Ekonomi

Kebijakan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Apakah Harga Barang Akan Naik?

Pemerintah mulai menerapkan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen untuk pedagang di marketplace sejak 2 Oktober 2026. Hal ini berpotensi memengaruhi harga barang jika penjual memutuskan untuk meneruskan beb...

F
Fidzu Ardaf
04 October 2026
32 pembaca
Ilustrasi paket belanja di e-commerce. (Pexels/Polina Tankilevitch)
Ilustrasi paket belanja di e-commerce. (Pexels/Polina Tankilevitch)

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen bagi pedagang yang beroperasi di marketplace, efektif sejak 2 Oktober 2026. Kebijakan ini dapat berpotensi menyebabkan kenaikan harga barang jika para penjual memilih untuk mengalihkan beban pajak tersebut kepada konsumen.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menjelaskan bahwa pajak ini akan dipotong langsung dari transaksi yang dilakukan oleh pedagang, bukan ditambahkan sebagai biaya baru bagi konsumen. “Kalau secara di atas kertas tidak ada dampaknya. Tapi dampaknya ya tadi, kalau seller menaikkan harga karena kena pajak,” ungkap Budi.

Pengaruh Pajak Terhadap Harga Barang

Pajak yang diterapkan ini adalah sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi yang dilakukan oleh pedagang yang telah memenuhi batas omzet yang ditentukan. Sebagai contoh, untuk transaksi senilai Rp100 ribu, potongan pajak yang dikenakan adalah Rp500, sementara untuk transaksi Rp1 juta, potongannya menjadi Rp5.000.

Meskipun pajak ini dipotong dari transaksi penjual, konsumen tidak sepenuhnya terhindar dari dampaknya. Budi menegaskan bahwa harga barang di marketplace ditentukan oleh masing-masing penjual. Oleh karena itu, pedagang memiliki opsi untuk menyesuaikan harga jual mereka jika merasa beban pajak mempengaruhi margin keuntungan mereka. “Kalau seller menaikkan harga karena kena pajak,” tambahnya.

Penentuan Omzet Pedagang

Dalam menentukan apakah seorang pedagang telah memenuhi batas omzet untuk dikenakan pajak, tidak hanya transaksi di satu platform yang diperhitungkan. Menurut Budi, omzet pedagang dapat berasal dari berbagai saluran, termasuk beberapa platform e-commerce, media sosial, toko fisik, hingga bazar. Namun, marketplace tidak memiliki akses untuk melihat seluruh penjualan yang dilakukan oleh pedagang. Oleh karena itu, pedagang diminta untuk memberikan pernyataan terkait apakah mereka telah memenuhi batas omzet yang ditetapkan.

Mekanisme ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur tentang pajak bagi pedagang di marketplace.

suara.com Sumber: suara.com

Artikel Terkait