Fakta Ekonomi

Kebijakan Tarif Kapal Feri Bakal Diterapkan, Apakah Akan Meningkatkan Biaya?

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi merencanakan penerapan tarif batas atas dan bawah untuk transportasi penyeberangan kapal feri guna meningkatkan keselamatan penumpang.

F
Fidzu Ardaf
05 October 2026
28 pembaca
Ilustrasi Kapal Feri [Antara/Andri Saputra]
Ilustrasi Kapal Feri [Antara/Andri Saputra]

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengumumkan rencana penerapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) pada layanan transportasi penyeberangan feri. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari persaingan yang terlalu ketat di antara operator serta lebih mengutamakan keselamatan penumpang daripada fokus pada aspek bisnis.

Menurut Dudy, penerapan skema tarif ini tidak hanya berlaku untuk transportasi udara, tetapi juga akan mencakup sektor penyeberangan. Ia menekankan pentingnya agar operator kapal feri tidak hanya memperhatikan tarif, tetapi juga memastikan standar keselamatan bagi penumpang. "Saya sedang mencoba untuk melihat pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk sektor transportasi lain seperti misalnya penyeberangan," ungkapnya pada Senin (5/10/2026).

Kajian Sebelum Penerapan

Sebelum menerapkan kebijakan ini, Dudy menyatakan bahwa perlu dilakukan kajian mendalam untuk menilai kelayakan penerapan TBA dan TBB pada jenis transportasi lainnya. Ia menegaskan bahwa keselamatan penumpang adalah prioritas utama dalam kebijakan ini. "Harapan saya bahwa dengan adanya pemberlakuan ini, tentu saya harus melihat dulu kajiannya seperti apa, tapi idenya adalah jangan sampai pertimbangan bisnis itu mengorbankan keselamatan penyelenggaraan transportasi," jelasnya.

Mekanisme Penetapan Tarif

Angkutan penyeberangan saat ini memiliki mekanisme penetapan tarif yang diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut, tarif dibagi menjadi dua kategori, yaitu tarif ekonomi dan nonekonomi. Untuk tarif ekonomi pada lintasan antarprovinsi dan antarnegara, penetapannya menjadi tanggung jawab Menteri Perhubungan, sedangkan untuk lintasan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi ditentukan oleh gubernur.

Untuk lintasan dalam wilayah kabupaten/kota, tarif ekonomi ditetapkan oleh bupati atau wali kota. Sementara itu, tarif nonekonomi ditentukan oleh badan usaha angkutan penyeberangan dan disesuaikan dengan tingkat pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Tarif ekonomi untuk lintasan antarprovinsi dan antarnegara diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023, dengan perbedaan tarif berdasarkan jenis pengguna jasa, seperti penumpang dan kendaraan.

Contohnya, pada lintasan Merak-Bakauheni, tarif untuk penumpang dewasa ditetapkan sebesar Rp17.300 per orang, sedangkan tarif untuk bayi sebesar Rp1.700 per orang. Tarif kendaraan juga bervariasi, mulai dari Rp18.900 untuk kendaraan golongan I hingga Rp3.016.500 untuk kendaraan golongan IX.

suara.com Sumber: suara.com

Artikel Terkait