Tuesday, 05 May 2026
Fakta Hukum

Kebutuhan Regulasi Khusus untuk Perampasan Aset di Indonesia

Perampasan aset dalam sistem hukum pidana Indonesia masih bergantung pada pendekatan berbasis pemidanaan, sehingga diperlukan regulasi khusus untuk mengatasi keterbatasan yang ada.

U
Ulam Kirana
04 May 2026 4 pembaca
Kebutuhan Regulasi Khusus untuk Perampasan Aset di Indonesia

Kebutuhan akan regulasi khusus yang mengatur perampasan aset di luar mekanisme pidana konvensional menjadi suatu keniscayaan. Di Indonesia, perampasan aset dalam sistem hukum pidana secara konseptual masih didominasi oleh pendekatan conviction-based forfeiture (CBF) yang berbasis pada pemidanaan (in personam). Perampasan aset hanya dapat dilakukan setelah ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap.

Dalam konstruksi ini, perampasan aset diposisikan sebagai pidana tambahan yang melekat pada putusan pidana, sehingga sepenuhnya bergantung pada keberhasilan pembuktian kesalahan pelaku di pengadilan dengan standar beyond reasonable doubt. Namun, dalam praktiknya, pendekatan ini menghadapi keterbatasan struktural yang serius. Terdapat berbagai kondisi yang menyebabkan perampasan aset berbasis in personam tidak dapat dijalankan secara efektif, yang dalam literatur sering disebut sebagai fugitive loophole.

Kondisi tersebut meliputi pelaku yang meninggal dunia sebelum proses peradilan selesai, pelaku yang melarikan diri atau tidak diketahui identitasnya, tidak ditemukannya cukup bukti untuk penuntutan, kedaluwarsa, hingga situasi di mana aset telah dialihkan kepada pihak ketiga. Bahkan dalam kasus tertentu, pelaku memiliki kekuatan politik atau ekonomi yang menghambat proses penegakan hukum. Dalam situasi seperti ini, meskipun aset yang diduga berasal dari tindak pidana telah ditemukan, negara tidak memiliki instrumen yang efektif untuk merampasnya karena absennya putusan pidana.

Memang, dalam sistem hukum positif Indonesia telah terdapat embrio mekanisme non-conviction based (NCB), namun pengaturannya masih tersebar dan tidak terintegrasi. Dalam konteks ini, gagasan untuk mengadopsi mekanisme non-conviction based forfeiture (NCBF) sebagai rezim tersendiri menjadi relevan dan mendesak. Berbeda dengan CBF, pendekatan ini menempatkan aset sebagai objek utama, di mana yang dinilai adalah status “ketercemaran” dari aset tersebut, bukan kesalahan subjektif dari pemiliknya.

Dengan demikian, negara dapat merampas aset selama dapat dibuktikan bahwa aset tersebut lebih besar kemungkinannya berasal dari tindak pidana, tanpa harus menunggu pembuktian pidana terhadap pelaku. Namun, penting untuk ditegaskan bahwa pengadopsian NCBF tidak berarti menggeser prinsip fundamental hukum pidana, yaitu geen straf zonder schuld (tidak ada pidana tanpa kesalahan). CBF tetap harus dipertahankan sebagai instrumen utama dalam menegakkan pertanggungjawaban pidana berbasis kesalahan.

Sebaliknya, NCBF berfungsi sebagai instrumen pelengkap yang mengisi kekosongan ketika mekanisme pidana tidak efektif. Dengan demikian, keduanya harus ditempatkan dalam relasi komplementer dalam satu arsitektur hukum yang terpadu. Dalam kerangka ini, pergeseran dari follow the suspect menuju follow the money bukan sekadar perubahan teknis, melainkan transformasi paradigma dalam memahami tujuan penegakan hukum.

Perampasan aset tidak lagi dipandang semata sebagai konsekuensi pemidanaan, melainkan sebagai instrumen kebijakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara (asset recovery). Oleh karena itu, kebutuhan akan regulasi khusus yang mengatur perampasan aset di luar mekanisme pidana konvensional menjadi suatu keniscayaan, agar hukum mampu menjawab kompleksitas kejahatan ekonomi modern yang semakin sophisticated dan lintas yurisdiksi.

Tidak ada tag untuk artikel ini

// Artikel Terkait