Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, hari ini untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan barang bukti berupa uang dan 74 kg emas. Kejagung menjelaskan bahwa pemanggilan Febrie dilakukan bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi.
Pemanggilan ini didasari oleh adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang dikeluarkan oleh Kejagung terkait kasus tersebut. "Seharusnya hari Rabu kemarin, eks Jampidsus FA harusnya diperiksa sebagai saksi. Nah, di titik ini, nanti mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi, karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan," jelas Jamwas Kejagung, Rudi Margono, di gedung Kejagung, pada Jumat (24/7/2026).
Proses Hukum yang Diterapkan
Rudi menegaskan bahwa proses pemanggilan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, status Febrie sebagai saksi dalam pemeriksaan hari ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan praperadilan di Kupang. "Sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21/2014, harus diperiksa lebih dulu, demikian juga praktik pengadilan setelah KUHAP ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang, bahwa siapa pun harus diperiksa, dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah," ungkap Rudi.
Dia menambahkan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemanggilan Febrie untuk hari ini. Jika Febrie kembali tidak hadir, maka akan dilakukan langkah paksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali, yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini. Dan jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan upaya paksa. Jadi sampai hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut," tegasnya.
Kasus yang Melibatkan Febrie Adriansyah
Untuk diketahui, sebelumnya terdapat tiga sprindik terkait pelimpahan kasus yang melibatkan Febrie dari Polri, yaitu kasus ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan blackout. Dalam kasus ini, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah kasus tersebut dilimpahkan, Kejagung mengeluarkan sprindik baru yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penemuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, yang terletak di Sentul, Jawa Barat. Sprindik ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri.
Kejagung juga menegaskan bahwa status Febrie dan Don Ritto tetap sebagai tersangka, sementara Don Ritto saat ini sudah dalam penahanan.