Hasbullah Thabrany mengungkapkan kekhawatirannya terkait rencana pemberian label halal pada produk rokok di Indonesia yang dijadwalkan pada Oktober 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah diskusi publik bertema "Rokok: Halal atau Non-Halal" yang berlangsung di Jakarta.
Pernyataan Tegas dari Hasbullah
Dalam diskusi tersebut, Hasbullah, yang juga merupakan seorang ulama kesehatan, menekankan betapa pentingnya untuk tidak memberikan label halal kepada rokok. “Saya sebagai ulama kesehatan sangat mengkhawatirkan keluar Oktober rokok ada label halal,” ujarnya. Ia meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak menerbitkan label halal untuk produk rokok.
Selain itu, Hasbullah juga menegaskan bahwa jika label halal tersebut diterbitkan, ia akan mengambil langkah hukum terhadap MUI dan BPJPH. “Kalau seandainya nanti akan keluar rokok ada label halal, saya akan tuntut MUI, saya akan tuntut BPJPH,” tegasnya.
Dampak Ekonomi dan Permintaan kepada Pemerintah
Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) juga menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah untuk menerapkan penyeragaman kemasan rokok, yang dianggap dapat merugikan industri hasil tembakau dan berdampak negatif terhadap perekonomian sekitar 1,5 juta petani cengkeh di Indonesia.
Hasbullah menambahkan bahwa ulama kesehatan akan mengirimkan surat kepada pemerintah mengenai masalah ini. Ia berharap pemerintah tidak mempermudah akses masyarakat terhadap rokok dengan adanya label halal. “Nanti tolong ulama kesehatan, nanti kita bareng-bareng kirim surat kepada pemerintah, jangan membuat rakyat gampang mengkonsumsi rokok dengan ada label halal,” ujarnya.