Kementerian Perdagangan China pada hari Sabtu mengumumkan larangan yang melarang pengakuan, penerapan, serta kepatuhan terhadap sanksi yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat (AS) kepada lima perusahaan China. Sanksi tersebut terkait dengan dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut dalam transaksi minyak bumi dengan Iran.
Lima perusahaan yang terkena sanksi adalah Hengli Petrochemical (Dalian) Refining Co., Ltd., Shandong Shouguang Luqing Petrochemical Co., Ltd., Shandong Jincheng Petrochemical Group Co., Ltd., Hebei Xinhai Chemical Group Co., Ltd., dan Shandong Shengxing Chemical Co., Ltd. Dalam pengumuman tersebut, Kemendag China menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh AS mencakup pencantuman nama-nama perusahaan tersebut dalam Daftar Warga Negara yang Ditunjuk secara Khusus (Specially Designated Nationals List), pembekuan aset, serta pelarangan transaksi dengan mereka.
Sejak tahun 2025, AS telah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan-perusahaan China ini berdasarkan perintah eksekutif yang menargetkan negara lain. Seorang juru bicara Kemendag China menyatakan bahwa tindakan AS tersebut secara tidak semestinya telah membatasi aktivitas ekonomi dan perdagangan normal antara perusahaan-perusahaan China dan negara ketiga, serta warga negara, badan hukum, atau organisasi lainnya.
Juru bicara tersebut menegaskan bahwa langkah AS melanggar hukum internasional dan norma dasar hubungan internasional. Untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan kepentingan pembangunan nasional, serta melindungi hak dan kepentingan sah warga negara dan organisasi China, Kemendag China mengeluarkan larangan ini berdasarkan Peraturan tentang Penanggulangan Penerapan Ekstrateritorial yang Tidak Beralasan dari Perundang-undangan Asing dan Tindakan Lainnya.
Juru bicara itu juga menekankan bahwa pemerintah China secara konsisten menentang sanksi sepihak yang tidak memiliki otorisasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan tidak berdasarkan hukum internasional. Penerbitan larangan ini, menurutnya, tidak akan memengaruhi pemenuhan kewajiban internasional China dan akan tetap melindungi hak serta kepentingan sah perusahaan-perusahaan investasi asing.
Kemendag China berjanji untuk terus memantau penerapan ekstrateritorial yang tidak semestinya dari hukum dan langkah-langkah asing, serta akan mengambil tindakan lebih lanjut sesuai hukum jika situasi tersebut muncul.