Proses seleksi untuk posisi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dilaksanakan kembali. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan anggota KPU saat ini yang terlibat dalam masalah keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden dalam Pemilu 2024, untuk ikut mendaftar lagi.
Beberapa anggota KPU saat ini telah dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sehubungan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan terhadap keabsahan syarat pendidikan Gibran. Menanggapi situasi ini, Ahmad Irawan, anggota Komisi II DPR RI, menyatakan bahwa belum ada ketentuan yang melarang anggota KPU yang pernah dikenakan sanksi kode etik untuk mendaftar kembali sebagai komisioner.
Kekosongan Hukum Terkait Sanksi Kode Etik
Irawan menjelaskan bahwa tidak adanya regulasi yang mengatur hal ini menciptakan kekosongan hukum. Menurutnya, keputusan DKPP tidak bersifat mengikat dalam penilaian calon komisioner, termasuk bagi mereka yang pernah melakukan pelanggaran etik. "Karena memang masih ada kekosongan hukum, atau hukum itu belum mengatur yang tadi itu," ungkap Irawan.
Ia menambahkan, "Jadi belum ada ketentuan yang mengatur bahwa putusan DKPP itu mengikat bagi presiden, bagi DPR untuk meloloskan atau tidak meloloskan seseorang menjadi KPU RI atau Bawaslu RI atau jenjang di bawahnya, itu belum ada." Oleh karena itu, jika ada anggota komisioner yang melakukan pelanggaran dan sudah diputuskan oleh DKPP, pencalonan kembali mereka akan tergantung pada penilaian Presiden melalui Panitia Seleksi (Pansel).
Pertimbangan Pansel dalam Seleksi
Irawan menyatakan bahwa Pansel akan mempertimbangkan kualitas dan integritas calon. DPR juga akan mengevaluasi tingkat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU. "Jadi kita serahkanlah sepenuhnya masing-masing lembaga negara yang punya wewenang untuk menilai memeriksa memutus hal-hal yang misalnya yang dipertanyakan itu tadi," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sanksi etik dapat bervariasi, mulai dari pelanggaran ringan hingga berat. Irawan juga menyebutkan bahwa masalah kode etik komisioner KPU sedang dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) oleh Komisi II. "Kami juga sedang pelajari di Panja seperti apa penataan dewan kehormatan berikutnya, bagaimana prosedur penegakan kode etik-nya, bagaimana dalwarsanya, terus bagaimana implikasi putusan penegakan kode etik itu bagi seseorang," terangnya.
Sebelumnya, DKPP telah menerima lima aduan terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu (14/10). Aduan tersebut berkaitan dengan gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024, yang melibatkan ketua dan anggota Komisioner KPU.
Dua aduan pertama diterima pada 8 dan 9 Oktober 2026, diikuti oleh dua aduan lainnya pada 13 Oktober. Terakhir, pada 14 Oktober, DKPP menerima aduan dari berbagai organisasi. Dalam pedoman beracara DKPP, setiap aduan akan melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi materiel untuk menentukan kelayakan aduan tersebut untuk disidangkan.
Verifikasi administrasi mencakup pemeriksaan kelengkapan persyaratan pengaduan, sementara verifikasi materiel menilai relevansi alat bukti terhadap pokok pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik. Jika aduan memenuhi syarat, akan diberikan nomor registrasi dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel. Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat, DKPP akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pengadu dalam waktu lima hari kerja setelah verifikasi.