Monday, 11 May 2026
Fakta Pendidikan

Ketentuan Terbaru Pengelolaan Ijazah 2026 untuk Guru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengumumkan perubahan penting dalam pengelolaan ijazah untuk lulusan 2026/2027 yang perlu dicatat oleh sekolah.

N
Narayana Putra
05 May 2026 15 pembaca
Ketentuan Terbaru Pengelolaan Ijazah 2026 untuk Guru
detik.com Sumber: detik.com

Jakarta - Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Pusdatin Kemendikdasmen) telah menginformasikan ketentuan terbaru mengenai proses pengelolaan ijazah bagi lulusan 2026/2027. Terdapat empat perubahan signifikan yang wajib diketahui oleh sekolah, yaitu terkait Surat Keputusan (SK) Penetapan Kelulusan, Relasi Legalitas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), serta metode pengesahan dan pengunggahan foto.

Pusdatin menyatakan bahwa beberapa proses pengelolaan data ijazah kini menjadi lebih fleksibel. Namun, sekolah diharapkan lebih teliti karena terdapat mekanisme yang mengalami perubahan. Dikutip dari postingan Instagram Pusdatin Kemendikdasmen, berikut adalah perbedaan pengelolaan ijazah antara tahun 2025 dan 2026.

1. Surat Keputusan (SK) Penetapan Kelulusan

Untuk tahun 2025, sekolah diharuskan mengunduh format SK Penetapan Kelulusan dari sistem dan setelah dilengkapi, SK tersebut harus diunggah kembali ke dalam sistem. Terdapat juga fitur pembatalan ijazah jika terjadi kesalahan dalam input nomor SK Penetapan Kelulusan. Sedangkan untuk tahun 2026, format SK mengikuti tata naskah dinas masing-masing satuan pendidikan. SK tidak perlu diunggah ke dalam sistem, hanya nomor dan tanggal yang perlu diinput, dan tidak ada fitur pembatalan ijazah untuk kesalahan input nomor SK.

2. Relasi Legalitas

Pada tahun 2025, penentuan Relasi Legalitas dilakukan melalui Dasbor Ijazah. Namun, pada tahun 2026, proses ini dialihkan ke menu Manajemen Ijazah.

3. SPTJM

Di tahun 2025, SPTJM hanya dapat diajukan sekali setelah semua peserta didik dinyatakan valid dan terdapat batasan waktu dalam pengajuannya. Sementara itu, di tahun 2026, SPTJM dapat diajukan berulang kali tanpa menunggu seluruh data murid valid, dan tidak ada batasan waktu dalam pengajuan SPTJM.

4. Metode Pengesahan dan Foto

Pada tahun 2025, tidak ada pilihan metode pengesahan ijazah dan fitur unggah foto peserta didik. Namun, pada tahun 2026, tersedia pilihan metode pengesahan ijazah berbasis tanda tangan elektronik (TTE) dan tanda tangan basah, serta fitur unggah foto peserta didik.

Informasi lebih lanjut mengenai perubahan yang terjadi dapat dilihat oleh bapak-ibu guru di akun Instagram Pusdatin Kemendikdasmen @pusdatin_kemendikdasmen. Penting bagi para guru untuk tidak melewatkan informasi terbaru ini.

// Artikel Terkait