Menabung di SeaBank dengan modal awal Rp1 juta dapat memberikan keuntungan yang cukup menarik. Bank digital ini menawarkan suku bunga untuk tabungan dan deposito yang kompetitif, dengan bunga mencapai 6 persen. Seluruh simpanan di SeaBank dijamin aman oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Bunga Tabungan Reguler SeaBank
Sejak 1 Agustus 2026, SeaBank menetapkan suku bunga tabungan reguler hingga 3,50% per tahun, berdasarkan saldo harian nasabah. Untuk saldo antara Rp0 hingga Rp149.999.999, suku bunga yang diterapkan adalah 2,50% per tahun, sedangkan untuk saldo di atas Rp150.000.000, suku bunga menjadi 3,50% per tahun. Dengan menempatkan Rp1 juta, yang termasuk dalam kategori saldo di bawah Rp150 juta, estimasi bunga kotor yang bisa didapatkan adalah sekitar Rp25 ribu per tahun sebelum pajak. Menariknya, bunga tabungan di SeaBank dibayarkan secara otomatis ke rekening nasabah setiap hari, sehingga saldo akan bertambah secara berkala.
Deposito SeaBank
Bagi nasabah yang ingin mendapatkan imbal hasil lebih tinggi dan tidak akan menggunakan uang dalam waktu dekat, produk deposito SeaBank bisa menjadi pilihan. Minimal penempatan awal untuk deposito adalah Rp1 juta, dengan suku bunga yang bervariasi tergantung tenor yang dipilih. Untuk periode 1 Agustus hingga 30 September 2026, suku bunga deposito adalah sebagai berikut:
- Tenor 1 bulan: 4,75% per tahun. Jika Anda mengunci Rp1.000.000 selama 1 bulan, estimasi bunga yang didapat adalah sekitar Rp3.904 sebelum pajak.
- Tenor 3 bulan: 5,25% per tahun. Untuk penempatan selama 3 bulan, estimasi bunga yang didapat adalah sekitar Rp12.945.
- Tenor 6 bulan: 5,75% per tahun. Jika Anda memilih tenor ini, estimasi bunga yang didapat adalah sekitar Rp28.356.
- Tenor 12 bulan: 6,00% per tahun. Untuk tenor terlama ini, estimasi bunga yang bisa diperoleh adalah Rp60.000 per tahun.
Tidak perlu khawatir mengenai keamanan dana Anda, karena PT Bank Seabank Indonesia adalah bank yang terdaftar sebagai peserta penjaminan LPS. Seluruh simpanan nasabah dijamin sesuai ketentuan yang berlaku, dengan batas maksimal jaminan mencapai Rp2 miliar per nasabah per bank.