Jakarta, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengonfirmasi bahwa kewajiban untuk mendapatkan sertifikasi halal akan mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026. Pemerintah tidak memiliki rencana untuk menunda pelaksanaan ini, namun sedang mempersiapkan ketentuan khusus untuk situasi tertentu, terutama bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk yang berupa bahan baku dan barang konsumsi.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa berbagai persiapan sedang dilakukan agar kebijakan ini dapat diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah juga berupaya untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan keberlangsungan usaha. “Wajib halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ungkapnya dalam keterangan resmi pada hari Jumat (9/10/2026).
Penerapan Kebijakan dan Perlindungan Konsumen
Haikal menjelaskan bahwa penerapan kewajiban sertifikasi halal dan kepastian kehalalan produk dari luar negeri bukanlah upaya untuk membatasi atau memaksa pelaku usaha. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan mengutamakan mekanisme pembinaan dan pengawasan yang terukur, serta memastikan tidak ada tindakan sweeping atau tindakan serupa terhadap pelaku usaha di lapangan.
Sebagai tambahan, Haikal mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJPH. Para pelaku penipuan tersebut dapat menghubungi pengusaha dan meminta sejumlah uang dengan alasan pembayaran denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal. Untuk menghindari praktik tersebut, pelaku usaha disarankan untuk memeriksa informasi melalui saluran resmi BPJPH. Informasi mengenai kebijakan dan pelaksanaan Jaminan Produk Halal dapat diakses melalui situs bpjph.halal.go.id.
Proses Sertifikasi Halal yang Mudah dan Terjangkau
Haikal menegaskan bahwa proses pengurusan sertifikat halal tidak perlu dianggap rumit atau mahal. BPJPH menyediakan layanan pendaftaran secara daring, termasuk fasilitas sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK yang memenuhi syarat. “Mengurus sertifikasi halal itu mudah. Juga murah, bahkan gratis bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan komitmen BPJPH untuk terus meningkatkan mutu pelayanan agar proses sertifikasi dapat diakses oleh lebih banyak pelaku usaha. “Jadi mohon para pelaku usaha jangan membayangkan kalau mengurus sertifikasi halal itu sulit dan mahal. Bahkan Pemerintah melalui BPJPH berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha,” tambahnya.
Haikal menjelaskan bahwa pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke kantor BPJPH untuk menyerahkan berkas pendaftaran. Seluruh proses permohonan sertifikat halal dapat dilakukan secara daring melalui laman ptsp.halal.go.id. “Pendaftaran sertifikasi halal di BPJPH itu satu pintu melalui ptsp.halal.go.id, secara online jadi praktis karena dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) tinggal membuka Sihalal di ptsp.halal.go.id, lalu membuat akun Sihalal, dan mengajukan permohonan sertifikat halal secara elektronik,” jelasnya.
Menurut Haikal, terdapat dua skema sertifikasi halal yang dapat dipilih sesuai dengan karakteristik produk dan persyaratan yang berlaku, yaitu skema reguler dan self declare. Skema reguler ditujukan bagi produk yang memerlukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan lebih lanjut, di mana pemeriksaan dilakukan oleh auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). “Untuk mendapatkan sertifikat halal silakan pelaku usaha mendaftar ke BPJPH secara online, nanti produk akan diperiksa oleh LPH yang dipilih, kemudian hasilnya akan disidangkan untuk mendapatkan ketetapan fatwa halal dari Komisi Fatwa MUI. Berdasarkan ketetapan itu, BPJPH secara otomatis menerbitkan sertifikat halal secara elektronik yang kemudian dapat diunduh oleh pelaku usaha,” jelasnya.
Sementara itu, skema self declare diperuntukkan bagi produk UMK yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk produk berisiko rendah, penggunaan bahan yang telah dipastikan kehalalannya, serta proses produksi sederhana yang memenuhi ketentuan halal. Dalam skema ini, pemeriksaan dan validasi di lapangan dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang tergabung dalam Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Pendampingan tersebut bertujuan untuk membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Skema ini memberikan afirmasi khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil atau UMK yang sesuai amanat regulasi harus diberikan perlakuan khusus melalui pendampingan dengan edukasi, bimbingan, fasilitasi dan sebagainya, supaya mereka dapat lebih mudah mendapatkan sertifikat halal yang diharapkan menjadi nilai tambah produk sehingga produk mereka semakin mampu bersaing di pasaran, termasuk dengan produk halal luar negeri,” ungkap Haikal Hasan.
Adapun tahapan pengajuan sertifikasi halal melalui skema self declare dimulai dengan pembuatan akun Sihalal oleh pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah masuk ke laman ptsp.halal.go.id, pelaku usaha perlu melengkapi data permohonan dan memilih Pendamping Proses Produk Halal sesuai dengan lokasi usahanya. Pendamping kemudian melakukan kunjungan lapangan untuk membantu proses verifikasi dan validasi kehalalan produk. Hasil pendampingan tersebut selanjutnya diperiksa oleh BPJPH untuk penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD), sebelum diteruskan ke proses penetapan kehalalan oleh Komite Fatwa Produk Halal. Setelah ketetapan halal diterbitkan, BPJPH memproses sertifikat halal secara elektronik melalui sistem Sihalal. Dengan mekanisme tersebut, pelaku UMK dapat menjalani proses sertifikasi melalui pendampingan tanpa harus mengurus seluruh tahapan secara mandiri.
“Untuk skema self declare ini BPJPH tengah menyiapkan kuota sertifikasi halal gratis (Sehati) sebanyak 1,2 juta sertifikat halal pada tahun 2025, dan kami juga terus berupaya untuk meningkatkan jumlah kuota tersebut, termasuk melalui perluasan dan penguatan sinergi-kolaborasi dengan para stakeholder,” tutupnya.