Anggota Komisi II DPR RI periode 2019-2024, Guspardi Gaus, mengungkapkan bahwa mereka akan segera berkumpul untuk membahas dugaan adanya selundupan 'Pasal Gibran Banget' dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berkaitan dengan syarat pendaftaran calon dalam Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023, yang isu selundupannya terungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji keabsahan ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Rencana Pertemuan untuk Diskusi
Guspardi menyatakan bahwa rencana pertemuan ini digagas oleh Ahmad Doli Kurnia, anggota Komisi II DPR saat ini. Doli, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR, akan memimpin diskusi mengenai pasal tersebut. "Mungkin [pertemuan] dalam minggu-minggu ini kita akan..., jadi kita bedah. Itu gampang itu, setiap RDP [Rapat Dengar Pendapat] kan ada dokumentasinya," ungkap Guspardi saat dihubungi wartawan pada Selasa (13/10).
Dugaan Selundupan dan Proses Pembahasan
Guspardi menjelaskan bahwa terdapat dua dugaan mengenai bagaimana pasal tersebut bisa lolos dalam pembahasan antara KPU dan Komisi II DPR. Pertama, pasal itu tidak termasuk dalam daftar pembahasan bersama DPR RI. Kedua, meskipun pasal itu masuk dalam pembahasan, namun tidak dibicarakan. "Bisa saja tidak masuk [pembahasan] dalam kategori seperangkat pasal-pasal atau perubahan kebijakan, satu. [Kedua] bisa masuk [bagian pembahasan], tetapi tidak dibunyikan, tahu-tahu dia adalah bagian dari akumulasi dari semua pembicaraan," lanjut Guspardi.
Ia menegaskan bahwa jika pasal tersebut dibahas dalam rapat, hal itu pasti akan mengejutkan banyak pihak, namun tidak ada reaksi yang muncul. "Kalaulah seandainya ini merupakan salah satu bagian dari yang dikonsultasikan, tentu wartawan pada kaget. Bapak [dirinya] pun juga akan ribut, kan gitu. Kenapa ini terjadi sesuatu yang berbeda dengan ranah-ranah kegiatan lain, kan gitu? Ada apa?" jelasnya.
Guspardi juga menekankan bahwa setiap pembahasan peraturan di DPR harus melalui uji publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Ia mencurigai bahwa uji publik terkait 'Pasal Gibran Banget' tidak pernah dilakukan. "Setiap PKPU harus dilakukan uji publik. Bagaimana tanggapan masyarakat sebagai masukan dan saran, kan gitu? Itu sudah dijawab oleh berbagai elemen masyarakat bahwa uji publik yang berkaitan terhadap persoalan itu, itu tidak pernah dilakukan," ujarnya.
Dia meyakini bahwa Pasal 18 Ayat 3 dalam PKPU tersebut memang tidak pernah dibahas dalam rapat bersama Komisi II DPR. Pendapat Guspardi sejalan dengan pernyataan Ahmad Doli Kurnia yang sebelumnya juga menyatakan bahwa pasal tersebut tidak ada. "Kalau sudah ketua [Doli] yang mengatakan tidak pernah dibahas, itu sudah bapak [dirinya] meyakini itu. Kenapa? Karena ketika pertama beliau yang menerima surat, beliau yang menerima berkas, beliau yang memimpin rapat, beliau yang memimpin kesimpulan dari hasil rapat," kata Guspardi.
Ia menambahkan bahwa Doli mengumumkan hasil rapat secara terbuka dan transparan, serta meminta pendapat dari berbagai pihak. "Kesimpulan rapat itu dibacakannya, kemudian dimintai pendapat-pendapat dari redaksional, pun diusulkan kepada anggota Komisi II, kepada pihak Kementerian, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Begitu terbuka, begitu transparan, begitu dilakukannya musyawarah dan mufakat terhadap persoalan yang diajukan itu," jelasnya.
Guspardi juga menanggapi pernyataan mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, yang membantah adanya penyelundupan pasal tersebut. Hasyim, yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPU, mengklaim bahwa Komisi II DPR mengetahui tentang pasal tersebut dan seharusnya bertanggung jawab. Namun, Guspardi menegaskan bahwa jika pasal itu benar-benar merupakan selundupan, maka Komisi II DPR tidak perlu bertanggung jawab. "Baru dia merupakan tanggung jawab bersama manakala pasal yang bersangkutan terhadap hal ini adalah merupakan sesuatu yang dibahas, didiskusikan, dimusyawarahkan, disepakati, lalu menjadi kesimpulan bersama," katanya.
Sebelumnya, terjadi perbedaan pendapat antara mantan Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, dan mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, terkait Pasal 18 Ayat 3 PKPU yang dinilai meloloskan Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Doli menyatakan tidak mengetahui adanya pasal tersebut, sementara Hasyim membantah dan mengatakan bahwa pasal itu ada dalam Draf PKPU yang telah disetujui bersama.
Istilah 'Pasal Gibran Banget' pertama kali muncul dari pihak pemohon gugatan terkait ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan tersebut karena tidak ada kedudukan hukum. Meskipun demikian, MK menegaskan bahwa mereka tidak menemukan dokumen yang sah yang menunjukkan ijazah atau surat kelulusan setara SMA Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. MK menyatakan bahwa Surat Keterangan penyetaraan dari kementerian yang dibuat berdasarkan sertifikat kehadiran dan transkrip nilai bukanlah ijazah atau keterangan kelulusan.